Penutupan STMIK Tak Bisa Dibatalkan, Silahkan Melakukan Gugatan ke PTUN

Penutupan STMIK
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Penutupan STMIK Tasikmalaya tidak bisa batal. Kecuali melakukan gugatan ke PTUN dengan bukti-bukti yang kuat.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum menanggapi pernyataan sikap dari perwakilan Presidium Alumni STMIK Tasikmalaya terkait penutupan STMIK Tasikmalaya.

Mulai dari meminta Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk meninjau ulang status penutupan STMIK Tasikmalaya.

Baca Juga:Alumni STMIK Datangi LLDIKTI, Minta Peninjauan Kembali Pencabutan Izin Perguruan TinggiJaga Kedaulatan, Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Datangi Pengadilan

Lukman pun menjawab tidak mungkin peninjauan ulang, karena Surat Keputusan (SK) pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya sudah keluar.

“Tidak mungkin SK yang sudah keluar dianulir pencabutannya, yang bisa mencabut kembali itu dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar dia.

“Itu pun kalau penggugat bisa membuktikan ada kesalahan prosedur baru SK dibatalkan oleh hakim,” katanya kepada Radar, Rabu 5 April 2023.

Pembukaan Data Akademik Tak Sembarangan

Lalu pernyataan sikap selanjutnya, membuka kembali layanan data akademik pada sistem portal PDDIKTI dan SIVIL untuk memastikan data mahasiswa dan alumni bisa segera perbaiki.

Lukman pun menjawab, ada prosedurnya tidak bisa sembarangan.

Karena harus melalui pembukaan tipe 1 dan 2 yang semuanya oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV Bandung-Banten.

Pembukaan periode lampau untuk memperbaiki data pelaporan PDDIKTI baik data pokok maupun data transaksional di luar periode aktif.

Ajuan perubahan data tersebut terdiri dari 2 jenis usulan, yaitu usulan tipe 1 (insert) dan usulan tipe 2 (update).

Baca Juga:Berjuang Kuliah, Ini Cerita Satpam yang Merupakan Mahasiswa STMIK TasikmalayaMobil Penukaran Uang Baru di Kecamatan Manonjaya Diserbu Warga

“Usulan tipe 1 (insert) berarti pengajuan pembukaan periode untuk meng-input dan menghapus semua data pokok dan data transaksional di periode itu. Sedangkan ajuan tipe 2 (update) tidak dapat untuk meng-input data pokok mahasiswa baru (biodata dan history pendidikan) ataupun menghapusnya,” ucapnya.

“Namun terbatas pada data transaksional. Maka untuk meng-input atau mengubah data KRS, KHS, riwayat mengajar dosen atau AKM menggunakan tipe 2 (update),” ujarnya.

Berikut untuk prosedur usulan pembukaan periode lampau PDDikti di Aplikasi PDDikti Feeder yakni untuk Tipe 1 (insert).

0 Komentar