Pemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Gaji terhadap 10 ASN yang Tugas Belajar, Kok Bisa Sih?

bayar
tabel kelebihan bayar belanja gaji dan tunjangan Pemkot Tasikmalaya TA 2022. (sumber: LHP BPK)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terjadi kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sedang melaksanakan tugas belajar. Yakni sebesar Rp 22.025.000,00.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tasikmalaya menyajikan anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 (audited) sebesar Rp 465.755.945.227,00 dengan realisasi sebesar Rp464.554.468.582,00 atau sebesar 99,74%.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas realisasi pembayaran gaji induk TA 2022 melalui Sistem Informasi Aplikasi Data dan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:Damkar Sarankan KPU Ciamis Siapkan APAR dan Tenaga Ahli Pemadam untuk Antisipasi Kebakaran di Gudang LogistikMerasa Kurang Diperhatikan, Aktivis Pelajar Kota Tasikmalaya Ancam Lakukan Unjuk Rasa

Diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 22.025.000,00 kepada Apatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas belajar.

Berdasarkan data kepegawaian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.

Pada tahun 2022, diketahui sebanyak 10 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjalani tugas belajar dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tasikmalaya.

ASN yang menjalani tugas belajar tersebut dibebaskan dari  kewajiban sehari-hari sebagai ASN.

Pembayaran tunjangan fungsional dan  tunjangan umum terhadap ASN tersebut dihentikan mulai bulan ketujuh  terhitung mulai tanggal penetapan tugas belajar sampai dengan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang.

Hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat terhadap pembayaran belanja gaji dan tunjangan TA 2022 kepada masing-masing ASN tersebut. Menunjukkan bahwa tunjangan fungsional dan/atau tunjangan umum masih dibayarkan kepada 10 orang ASN melebihi bulan keenam.

Pembayaran tunjangan tersebut mengakibatkan terjadi  kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp 22.025.000,00.

Kejadian ini disebabkan Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya belum melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah, Kepala DPUTR, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Bungursari terhadap status ASN yang melakukan tugas belajar dan mendapatkan hukuman disiplin.

Baca Juga:Dikejar Waktu, KPU Kota Tasikmalaya Tambah Petugas Sorlip Surat Suara Pemilu 2024Implementasi Perwal Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Tasikmalaya Harus Dikawal

Hasil klarifikasi BPK Provinsi Jawa Barat terhadap dua kepala dinas tersebut menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK.

0 Komentar