Implementasi Perwal Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Kota Tasikmalaya Harus Dikawal

plastik sekali pakai pembatasan
(ilustrasi: aliansizerowaste)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terbitnya regulasi pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai (PSP) di Kota Tasikmalaya, memicu perhatian pegiat lingkungan.

Sanitari Conservation Society Tasikmalaya (SCST), menilai upaya tersebut mesti dikawal serius lantaran bakal berdampak terhadap ekosistem.

Koordinator SCST Syahril Asfari, mengungkapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) harus terus dipantau dan dievaluasi.

Baca Juga:Strategi Penggalian Pajak-Retribusi di Kota Tasikmalaya Dinilai Kurang InovasiPj Wali Kota Tasikmalaya Minta Semua OPD Dukung Program Katasik

Memastikan efektivitas payung hukum, juga langkah yang ditempuh pemerintah dan stakeholder terkait dalam merealisasikannya.

“Aturan yang telah diterbitkan pada bulan Desember tahun lalu, menjadi dasar bagi upaya mengurangi penggunaan PSP di Kota Tasikmalaya. Pembatasan ini harus diikuti oleh pengawasan yang ketat untuk menilai implementasinya di lapangan,” kata dia, Selasa (9/1/2024).

Pihaknya menyoroti produksi sampah harian yang mencapai 320 ton di Kota Tasikmalaya, yang secara signifikan berkontribusi pada menyempitnya TPA Ciangir. Dia berharap dengan pengawasan yang ketat terhadap regulasi pembatasan penggunaan plastik akan terjadi penurunan produksi sampah.

“Khususnya sampah plastik yang mendominasi TPA dan memperpendek usia tampung area pembuangan akhir kota tersebut,” katanya.

Puhaknya pun mengapresiasi beberapa perusahaan yang bergerak di Kota Tasikmalaya sejatinya telah menempuh pembatasan kemasan plastik sebelum regulasi tersebut efektif diberlakukan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan solusi terhadap pemasalahan sampah yang ada di Kota Tasikmalaya,” tegas Syahril.(Firgiawan)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar