Pegiat Lingkungan Minta Produsen Ikut Tanggungjawab Penanganan Sampah

Pegiat Lingkungan Minta Produsen Ikut Tanggungjawab Penanganan Sampah
Pegiat Lingkungan beserta Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, saat berdiskusi di Jalan Pemuda, Minggu (6/8/2023).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah pegiat lingkungan yang tergabung dalam Forum Penyelamat Sungai Ciwulan Tasikmalaya (Fortas Tai) mendorong pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban kepada produsen sampah plastik.

Hal tersebut disampaikan saat berdiskusi menyoroti permasalahan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya di Jalan Pemuda, Yudanegara, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (6/8/2023).

Mengamati pertumbuhan penduduk yang sangat dinamis, ditambah perubahan pola konsumsi masyarakat, berdampak terhadap bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah.

Baca Juga:Calon Kepsek Harus Segera Dilantik, DPRD Minta Pj Wali Kota Tasikmalaya Gerak CepatPemkot Tasikmalaya Mendorong Masyarakat Lebih Peka Terhadap Bahaya Stunting

Sementara pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Terutama menangani sampah plastik, kita memandang masih memerlukan peningkatan penanganan yang lebih serius dari pemerintah,” kata Miranda (23), Salah satu mahasiswi UPI Kampus Tasikmalaya yang masuk dalam relawan Fortas Tai, Senin (7/8/2024).

Menurutnya TPS liar masih mudah ditemukan di beberapa sudut kota. Hal itu menjadi indikator yang akan memperburuk citra Kota Tasikmalaya yang memiliki julukan Kota Resik.

“Kita harap Pemkot segera meminta pertanggungjawaban kepada produsen sampah platik, para produsen besar sampah plastik seperti Unilever, Indofood dan Wings harus ikut bertanggungjawab atas sampah plastik yang ada di Kota Tasikmalaya, mengingat permasalahan sampah plastik di kota ini bukan saja ada di kebiasaan buruk masyarakat dalam budaya membuang sampah, tetapi faktor finasial juga menjadi hambatan dalam pengadaan sarana dan pra sarana pengolahan sampah,” analisisnya.

“Produsen yang menghasilkan sampah harus bertanggung atas sampah yang mereka yang dihasilkan sebagaimana yang tertuang dalam UU Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008 yang disebut EPR atau Extendeed Produsen Responsibility atau tanggungjawab perusahaan atas sampah yang mereka hasilkan. Jadi mereka (produsen) harus membantu memberikan solusi atas masalah sampah khususnya sampah plastik seperti sachetkarena memiliki kategori sampah residu yang tidak bisa didaur ulang,” Sambung dia.

0 Komentar