Masuk Bulan Ramadhan, Pemkab Ciamis Imbau Rumah Makan dan Restoran Patuhi Surat Edaran Bupati, Begini Isinya!

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak menetapkan pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran selama Ramadhan.

Meski begitu mereka diimbau tetap mematuhi isi dari surat edaran Bupati Ciamis yang keluarkan sebelum puasa kemarin.

Sedangkan tempat hiburan seperti karaoke, spa dan lainnya tutup selama puasa.

“Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah mengeluarkan surat edaran tentang amaliah Ramadhan. Tujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan kondusifitas selama bulan suci,” Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad kepada Radar, Senin, 11 Maret 2024.

Baca juga:

Hilal 1 Ramadhan Tak Terlihat di Pantai Sindangkerta, Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 12 Maret

Selain itu, rincian dalam surat edaran itu antara lain mengimbau seluruh umat Islam tidak melewatkan puasa Ramadhan karena sifatnya wajib.

Kemudian seluruh lembaga keagamaan, pendidikan dan penyalur zakat agar menyemarakan kegiatan yang bernapaskan Islam.

“Juga mengimbau masyarkaat menjauhi segala perbuatan maksiat, memelihara kesehatan dan kebersihan,” ujarnya.

Sementara bagi masyarakat non-muslim diharapkan tidak makan atau minum di tempat terbuka.

Baca juga:

Gak Cuma Beras, Harga Telur di Ciamis Ikutan Naik Menjelang Ramadhan 2024

Bagi penyedia makanan atau minum seperti warung dan restoran agar tidak memberikan pelayanan makanan dan minum di tempat.

“Untuk poin warung makan atau restoran yang perlu perhatikan memasuki Ramadhan adalah jangan sampai konsumen makan di tempat, harus dibungkus. Itu bagi konsumen sebelum masuk berbuka puasa atau sesudah imsak,” kata dia.

Pemerintah tidak menerapkan batasan jam operasional bagi rumah makan dan restoran selama Ramadhan kali ini.

Namun mereka diminta tetap mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk menghormati yang lagi berpuasa.

Baca juga:

6 Keutamaan Puasa Syawal, Salah Satunya Dijauhkan dari Api Neraka Selama 70 Tahun

“Sedangkan untuk warung  makan atau restoran jam bukanya bisa kapan saja. Tetapi harus perhatikan surat edaran Bupati Ciamis, supaya saling menghormati yang sedang berpuasa,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara menyampaikan surat edaran Bupati Ciamis tentang Amaliah Ramadan 1445 H yang ditetapkan 1 Maret 2024 akan ia kawal pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *