Manifesto Drama Sambo

Manifesto Drama Sambo
KONFERENSI PERS. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). foto: Ricardo / JPNN
0 Komentar

Belum Ungkap Motif

Kapolri Jenderal Listyo belum mengungkap apa motif para pelaku menghabisi Brigadir J. Terkait hal itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun angkat bicara menanggapi belum diungkapnya motif tersebut. ”Dalam perkara pidana, sebetulnya motif tak terlalu penting,” kata Reza.

Menurut Reza, sepanjang perilaku tersangka terbukti sesuai konstruksi pasal, maka pidananya berjalan. ”Motif baru berguna ketika hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, tetapi itu pun tak wajib untuk dilakukan,” ucap penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.

Pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu mengatakan motif bukan penentu berlanjut atau terhentinya proses pidana. ”Sepanjang terbukti perannya dalam pembunuhan dan jika ada pascapembunuhan Brigadir J, maka sudah cukup untuk dipidana. Terbukti sesuai konstruksi 338 atau 340,” ujar Reza.

Baca Juga:Kecelakaan Gentong Berujung PenjaraTanjungkerta Kembangkan Potensi Air Panas

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penting bagi Polri menyampaikan motif ke publik dalam kasus penembakan dengan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut dia, pengungkapan motif bisa menahan spekulasi publik dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ”Kalau tidak (diungkap motif, Red) masyarakat akan bertanya dan membangun opini, sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar,” kata Ahmad Ali saat dihubungi.

Eks Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan tidak mungkin sebuah kasus pidana seperti perkara penembakan Brigadir J, terjadi tanpa motif. ”Menurut saya motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut,” ujar Ahmad Ali.

Eks aktivis HMI itu juga menyoroti perlunya kepolisian mengungkap kronologi lengkap dari perkara penembakan Brigadir J agar informasi tidak menjadi liar. ”Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya,” ujar Ahmad Ali. (fat/cr3/ast/jpnn)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

Laman:

1 2
0 Komentar