Lima Kades Jadi Bacaleg, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sebut Belum Temukan Surat Pengunduran Diri

Lima Kades Jadi Bacaleg
Bawalsu Kabupaten Tasikmalaya menemukan adanya lima kades jadi bacaleg, namun belum ada surat pengunduran diri. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lima kades jadi bacaleg pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum temukan adanya surat pengunduran diri.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan lima kades jadi Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu diketahui setelah selesai pengawasan melekat saat KPU melakukan verifikasi admistrasi kepada 767 bacaleg.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, hasil pengawasan Bacaleg saat verifikasi bersama KPU, ternyata ditemukan lima menjabat kepala desa.

Baca Juga:Atlet POPDA Kabupaten Tasikmalaya Raih 16 Medali, Berharap Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi di Event SelanjutnyaSoal Pokir DPRD, Anggota Dewan di Tasikmalaya Harus Tahu: Bukan Menitipkan Program Tapi Kebijakan Strategis

Karena kalau kepala desa harus mengundurkan diri, namun dilihat belum memiliki surat keputusan pernyataan pengunduran diri.

“Setelah verifikasi administrasi dokumen 767 Bacaleg, tenyata ada perkiraan 3 hingga 5 orang yang menjabat kepala desa. Itu mereka belum ada surat keputusan pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala desanya,” katanya kepada Radar, kemarin.

Bawaslu Soroti Lima Kades Jadi Bacaleg

Tentunya setelah ditemukan tersebut, Bawaslu selalu melakukan pengawasan sampai terpenuhi berkas administrasi Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pastinya itu ditunggu sampai perbaikan hingga sebelum perancangan daftar calon tetap (DCT).

“Dalam perbaikan dan melengkapi berkas administrasi sebelum adanya rancangan DCT 24 September- 3 Oktober 2023. Mengingat dalam pengunduran diri memiliki prosesnya yang panjang,” ujarnya.

Artinya bagi Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari kepala desa harusnya sejak awal pendaftaran harus ada surat pernyataan pengunduran diri yang sedang diproses.

”Jangan sampai diketahui dirinya saja, tetapi harus diketahui kecamatan dan pemerintah daerah melalui pengajuan pengunduran diri dari kepala desa,” ungkapnya.

Sedangkan ketika menjadi guru honorer ini mesti ada surat pengunduran diri ke sekolah yang sedang melakukan pengabdian.

Baca Juga:Pengabdian Bagi Masyarakat, Dosen Universitas Siliwangi Tasikmalaya Berikan Pelatihan Membatik Ecoprint kepada Warga Desa Guranteng Kecamatan PagergaeungCalo Tanah Tol Getaci Sulit Dibendung, Banyak Warga Kabupaten Tasikmalaya Sudah Menjual Tanahnya

”Tidak perlu surat keputusan dari pemerintah pusat atau daerah. Cukup hanya sekolah saja,” katanya.

Berbeda ketika Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Tentunya harus melampirkan surat keputusan pengunduran diri dari pemerintah,” ujarnya.

Wakil Ketua III APDESI Kabupaten Tasikmalaya I Firmansyah membenarkan adanya lima kepala desa akan mengikuti pemilihan legislatif sehingga mendaftar menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Mereka sudah mengurus untuk adanya SK pengunduran diri, namun belum keluar.

0 Komentar