Pemkab Garut dan Pemprov Jabar Saling Klaim Kepemilikan Lahan Sentra IKM Produk Olahan Cabai, Ini Penjelasan Kepala Disperindag ESDM

Sentra IKM Produk Olahan Cabai
Suasana di kawasan Sentra IKM Produk Olahan Cabai di Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Senin 23 Oktober 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemkab Garut dan Pemprov Jabar saling klaim kepemilikan lahan Sentra IKM Produk Olahan Cabai di Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memasang plang pemberitahuan bahwa lahan Sentra IKM Produk Olahan Cabai yang sedang dibangun di area pelayanan Bala Benih Kentang itu milik Pemprov Jabar.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi meyakinkan bahwa Sentra IKM Produk Olahan Cabai itu dibangun di lahan milik Pemerintah Kabupaten Garut.

Baca Juga:Prediksi Fiorentina vs Empoli di Liga Italia 2023, Statistik, Skor, Susunan Pemain, dan Head to HeadPrediksi Valencia vs Cadiz di Liga Spanyol 2023, Statistik, Skor, Susunan Pemain, dan Head to Head

”Kami menggunakan lahan tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan adalah tanah yang statusnya adalah milik Pemkab Garut,” klaim Ridwan Effendi, Senin (23/10/2023).

Menurut Ridwan Effendi, sertifikat tanah yang dijadikan pembangunan Sentra IKM Produk Olahan Cabai masih atas nama Pemkab Garut. Sertifikatnya juga masih dipegang oleh bagian aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut.

Ridwan Effendi mengatakan Pemkab Garut terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) itu.

”Pada prinsipnya pemrov mendukung pembangunan ini karena kita punya tujuan yang sama untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut itu.

Atas sengketa itu, Ridwan Effendi menyebutkan Pemprov Jabar meminta Pemkab Garut memberikan lahan pengganti untuk Balai Benih Kentang. Bupati Garut sudah bersedia memberikan lahan pengganti di tahun anggaran 2024.

Ridwan Effendi membantah bahwa Pemprov Jabar menyegel lahan pembangunan Sentra IKM Produk Olahan Cabai dengan menancapkan plang.

”Itu bukan segelan, itu pemasangan plang. Kita juga sudah komunikasi pada prinsipnya kita bergerak positif mencari solusi,” ujarnya.

Baca Juga:Prediksi Tottenham vs Fulham di Liga Inggris 2023, Statistik, Skor, Susunan Pemain, dan Head to HeadPrediksi Udinese vs Lecce di Liga Italia 2023, Statistik, Skor, Susunan Pemain, dan Head to Head

Pembangunan Sentra IKM Produk Olahan Cabai

Ridwan Effendi menerangkan pembangunan Sentra IKM Produk Olahan Cabai menggunakan anggaran senilai Rp 7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

0 Komentar