Kejari Ciamis Eksekusi Terpidana Korupsi Finger Print, Satu Terpidana Lagi Tengah Menjalankan Ibadah Haji

Terpidana korupsi
Kejari Ciamis menahan terpidana korupsi finger print Wahyu Hidayat di Lapas Kelas II B Ciamis. (foto: iman SR)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Ciamis mengeksekusi salah satu terpidana korupsi pengadaan mesin absensi sidik jari atau finger print, tahun anggaran 2017/2018.

Yakni mantan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Wahyu Hidayat (WH). Sedangkan satu lagi, YSM, pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan mesin absensi sidik jari, belum dieksekusi karena tengah melaksanakan ibadah haji.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Ciamis Inal Sainal Saiful SH MH dalam menyatakan bahwa setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Wahyu pada hari Kamis (6/7/2023), sekitar pukul 16.00 di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Baca Juga:8 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Diterjang Bencana Setelah Hujan Turun Selama 2 HariAmazing! Hotel Alhambra Tasikmalaya Punya Kolam Renang ‘di Atas Awan’

Penahanan itu didasarkan pada petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :7168 K/Pid/2022, tanggal 23 Desember 2022 dan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : Print-849/M.2.25/Fu.1/06/2023, Tanggal 23 Juni 2023.

“Untuk Wahyu dieksekusi. Namun bagi Y akan segera kami eksekusi kalau yang bersangkutan pulang dari Mekah, karena lagi melaksanakan ibadah haji,” ujarnya saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di halaman Kejari Ciamis, Jumat (7/7/2023).

Inal menjelaskan bahwa dalam perkara pengadaan mesin absensi finger print, dua terpidana korupsi itu sempat mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Bandung. Kejari Ciamis kemudian melakukan upaya hukum, kasasi.

Pada tingkat ini hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan 2 terpidana korupsi finger print itu terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan menjatuhkan vonis penjara terhadap keduanya selama 3 tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” paparnya.

0 Komentar