Kasus Malapraktik di RSUD Pandega Pangandaran Berakhir Damai, Korban Mendapatkan Uang Ganti Rugi

kasus malapraktik di RSUD Pandega
Suasana di depan RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran pada Kamis, 27 Juni 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan malapraktik di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Berdasarkan berita dari Radar Tasikmalaya pada 28 September 2023, kasus ini bermula dari laporan pasien berinisial YR (40) kepada pihak kepolisian terkait dugaan malapraktik di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran pada tahun 2023. 

YR menjalani pemeriksaan di poli penyakit dalam RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran pada 26 Oktober 2022, dengan diagnosa awal penyakit batu empedu. Dokter yang menangani YR kemudian menyarankan operasi.

Baca Juga:Petani Muda Bisa Wujudkan Kemandirian Pangan, Kementan Optimalkan Peran BPPPengangguran di Kota Banjar Capai 5.914 Orang, Lowongan Pekerjaan Diserbu

Namun, lima hari setelah operasi, kondisi YR tidak membaik dan mengalami gangguan pencernaan serta muntah-muntah. 

Pada tanggal 18 Desember 2022, YR menjalani kontrol pertamanya kembali di RSUD Pandega bersama dokter yang bernama AM. 

Setelah pemeriksaan, kondisi YR malah memburuk dengan kulit menguning. YR kemudian dirujuk ke RS Margono Purwokerto untuk cek medis, di mana ditemukan penggumpalan kotoran bekas operasi dalam tubuhnya.

YR menjalani operasi di RS Margono tetapi mengalami peningkatan Indirect Bilirubin sehingga dirujuk lagi ke RS Sardjito Yogyakarta.

Pada 14 Februari 2023, YR menjalani cek medis dan operasi di RS Sardjito. Karena menduga adanya kelalaian di RSUD Pandega, YR melaporkan dokter RSUD ke Polres Pangandaran.

Kasus ini berlarut-larut hingga tahun 2024, ketika terdengar kabar bahwa kasus dugaan malapraktik di RSUD Pandega telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Bahkan, pasien yang melapor, YR, dikabarkan telah menerima ganti rugi dari RSUD Pandega.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan malapraktik di RSUD Pandega tersebut telah dicabut dan kasusnya telah selesai. ”Laporannya dicabut,” katanya kepada Radar, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga:Miris! Bocah Berusia 7 Tahun di Kota Banjar Diduga Mengalami Gizi Buruk, Kondisi MemprihatinkanMahasiswa STMIK DCI Tasikmalaya Raih Insentif Artikel Ilmiah Nasional

Direktur RSUD Pandega, Titi Sutiamah, juga menyatakan hal yang sama, meskipun saat ditanya lebih lanjut mengenai ganti rugi, dia menyebut sedang dalam rapat.

Ketua Aliansi Pangandaran Sehat, Tian Kadarsiman, yang sempat mengadvokasi YR, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah lama selesai. 

Tian mengungkapkan bahwa pihaknya mengawal dua korban, satu terkait dugaan malapraktik pasca-operasi dan satu lagi terkait jarum suntik yang patah di Puskesmas Kalipucang. 

0 Komentar