Hak Suara Ranting Bisa Gugur Untuk Konfercab PCNU Kota Tasikmalaya, Jumlahnya 69 Kepengurusan

konfercab PCNU Kota Tasikmalaya
Halaman Depan Harian Radar Tasikmalaya Menampilkan figur-figur yang muncul sebagai kandidat calon Ketua PCNU Kota Tasikmalaya menjelang Konfercab
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam konfercab PCNU Kota Tasikmalaya yang akan dilaksnakan 15-16 September 2023 nanti, Ketua Tanfidziyah yang baru ditentukan oleh suara MWC dan Ranting. Namun suara tersebut tidak akan berlaku jika ranting tidak lolos verifikasi faktual lapangan (Verfal).

Ketua OC Konfercab PCNU Kota Tasikmalaya Dr Dodo Murtado SAg MPd setelah calon Ketua ditentukan, maka dilakukan pemilihan. Hak suara meliputi pengurus MWC dan Ranting. “MWC dan Ranting punya hak suara sebagai peserta,” ucapnya kepada Radartasik.id, Kamis (24/8/2023).

Namun sebelum konfercab, akan ada verifikasi faktual lapangan (Verfal) terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan keabsahannya secara administrasi dan kelembagaan. “Dalam waktu dekat ini akan dilakukan verfal,” tuturnya.

Baca Juga:Tidak Ada Regulasi Persoalan Kabel Fiber Optik Jaringan Internet, Menunggu Ada Korban?Putri Wakil Presiden RI Sambangi Kantor Radar Tasikmalaya, Ada Persoalan di Tasikmalaya

Verifikasi meliputi 13 poin dari mulai berbagai kelengkapan administrasi sampai dokumen pelaksanaan kegiatan. Paling utama yakni memiliki Surat Keputusan (SK) yang aktif.

Selain itu verifikasi juga diperlukan bukti pelaksanaan berbagai kegiatan. Seperti kegiatan lailatu Ijtima, Halaqoh dengan Pondok Pesantren, beberapa Rapat Rutin, Melaksanakan permusyawaratan tingkat daerah dan Pengkaderan.

Kegiatan-kegiatan tersebut harus dibuktikan dengan beberapa kelengkapan dokumen. Dari mulai surat undangan, dokumentasi kegiatan, daftar hadir sampai dengan berita acara atau resume hasil kegiatan.

Verifikasi juga memuat poin beberapa kepemilikan sarana penunjang. Dari mulai sekretariat permanen dan juga lembaga pendidikan yang tentunya harus memiliki izin operasional lembaga.

Hasil verfal tersebut akan menjadi pertimbangan khususnya soal SK dan pelaksanaan kegiatan. Ketika memang tidak dianggap tidak memenuhi ketentuan, maka MWC atau Ranting tidak akan memiliki hak suara dalam konfercab.

“Kalau tidak memenuhi tidak bisa menjadi peserta yang memiliki hak suara, paling bisa hadir sebatas peninjau saja,” tuturnya.

Jumlah Ranting NU di Kota Tasikmalaya yakni sebanyak 69 di tambah dengan MWC sebanyak 10. Artinya ada total 79 suara dari dua tingkatan kepengurusan tersebut.

Baca Juga:Jumat Pagi Lalu Lintas Pusat Kota Tasikmalaya Akan Dikunci Selama 5 Jam, Ada Kirab Merah Putih Sepanjang 500 MeterDCS Masih Bisa Diotak-Atik Parpol, 125 Bakal Caleg Kota Tasikmalaya Yang Sudah Dicoret Masih Punya Peluang

Kendati demikian, Dodo menyebutkan bahwa untuk Ranting belum tentu bisa lolos verfal. Karena informasi terakhir, sebagian Ranting ada masalah dengan SK-nya. “Tapi kita lihat nanti hasil verfal seperti apa,” imbuhnya.

0 Komentar