Guru Madrasah Bergerak, Kota Tasikmalaya Menolak Pembagian Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar, guru madrasah, dprd kota tasikmalaya
Guru Madrasah yang tergabung dalam PGM di Kota Tasikmalaya melakukan audiensi menyoal PP nomor 28 tahun 2024 ke DPRD, Kamis (16/8/2024). Salah satu pasal di peraturan tersebut tercantum penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para guru madrasah mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya menyoal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Kamis (15/8/2024). Mereka mendorong eksekutif dan legislatif bisa menolak poin kebijakan soal pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Sebagaimana diketahui, PP nomor 28 tahun 2024 tersebut menuai kontroversi di publik. Di mana dalam pasal 103 disebutkan adanya pelayanan kesehatan reproduksi dan meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk di Kota Tasikmalaya. Di mana para pengajar yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Jadi Percontohan! Dari Penjualan 1.743 Tiket Konser Radja di Dadaha, EO Bakal Bayar Rp 10,5 Juta Untuk PajakTetap Optimis, H Yusuf Segera Umumkan Pasangan di Pilkada Kota Tasikmalaya

Ketua PGM menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar menurutnya secara tidak langsung melegalkan prilaku seks bebas. Apalagi, ini untuk dunia pendidikan yang dituntut mebangun karakter siswa secara positif. “Kan jadi bertolak belakang, ketika pelajar difasilitasi dengan pengadaan alat kontrasepsi,” ucapnya.

Pihaknya tidak menolak peraturan tersebut secara umum, namun poin di pasal 103 tersebut harus direvisi. Sehingga tidak menjadi kontradiktif dengan upaya para guru, sekolah dan madrasah yang bertugas mendidik anak ke arah positif. “Bukan menolak PP Nomor 28 itu, tapi harus direvisi,” ungkapnya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang terkait dari mulai Dinkes, DP2KBP3A, Disdik, KCD Wilayah XII Jawa Barat, Kemenag KPAD dan pejabat Pemkot Tasikmalaya. Pada prinsipnya mereka sepakat untuk menolak penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam mengatakan kesepakatan semua unsur sudah jelas menolak. Menurutnya di jajaran pusat pun polemik ini sedang menjadi pembahasan. “Saya apresiasi langkah dari para guru madrasah atau PGM ini, mudah-mudahan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar tidak sampai terjadi,” ujarnya.

Pendidikan tentang reproduksi memang perlu diajarkan kepada pelajar supaya mereka memahami dan terhindar dari seks bebas. Namun bukan berarti kebablasan sampai menyediakan alat kontrasepsi bagi mereka. “Sampaikan pemahamannya sesuai dengan kadarnya,” katanya.

Hal serupa diungkapkan politisi Gerindra Gilman Mawardi yang menjadi bagian dari pansus Raperda Pendidikan. Pihaknya pun tidak akan mencantumkan aturan kontroversi itu ke dalam draf. “Kami juga pastikan tidak akan mencantumkan itu di Raperda Pendidikan,” imbuhnya.(rga)

0 Komentar