Dua Warga yang Disidang Akibat Sampah Disebut Jadi ‘Tumbal’ Pemerintah

buang sampah
Dua warga didakwa melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 karena membuang sampah di trotoar yang merupakan fasilitas publik. (Ayu Sabrina / Radartasik.id)
0 Komentar

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Feri Arif Maulana, menunjukkan bukti petugas mengangkut sampah dari kota ke TPA Ciangir, yang sempat tertunda. Ia menyebut bahwa petugas tengah berjuang melakukan pengangkutan sampah di wilayah kota.

“Ini hari ketiga lembur penanganan sampah di Pasar Cikurubuk. Kemudian juga pembersihan TPS illegal di Jalan Sutoko, Mangkubumi. Sekarang sudah clear,” sebut Feri sembari menunjukkan potret bersih-bersih di TPS. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar