Ditangkap Kejaksaan, Ini Modus Kejahatan Karyawan Pegadaian Cabang Banjar

pegadaian cabang banjar
Tersangka inisial YY, karyawan PT Pegadaian Cabang Banjar, diamankan Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait dugaan korupsi, Kamis, 25 Juli 2024. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melakukan penetapan dan penahanan tersangka berinisial YY, seorang karyawan PT Pegadaian Cabang Banjar. 

Perempuan tersebut terjerat dugaan kasus penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur pada PT Pegadaian Cabang Banjar tahun 2021 sampai 2023.

”Pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap saudari inisial YY di Rutan Perempuan Klas II A Bandung,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar Gede Maulana SH. 

Baca Juga:Antisipasi Perubahan Iklim, Polbangtan Kementan Melindungi Kesehatan Hewan dan TanamanTri Ajak Gen Z Jawa Barat Melek Digital, Mengubah Masa Depan dengan Teknologi

Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-416/M.2.32/Fd/07/2024 tanggal 25 Juli 2024. Sebelumnya, dilakukan penetapan tersangka pada Jumat 19 Juli 2024 berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk.394/M.2.32/Fd/07/2024. 

Menurut dia, kasus yang menjerat tersangka yakni dugaan kesengajaan menggunakan nama nasabah PT Pegadaian, menerima titipan uang untuk pembelian menggunakan angsuran nasabah, menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas dan menerima barang jaminan dari nasabah yang bertentangan dengan Peraturan Direksi. 

Saat itu, tersangka masih tercatat sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Peraturan Direksi Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) sales team yakni larangan bagi SPV, RO dan SP. 

Larangan bagi SPV, RO dan SP yang wajib tertuang di dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, antara lain melakukan pekerjaan diluar uraian tugasnya, termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan karyawan outsourcing. 

Tersangka juga dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menggunakan saldo tabungan emas nasabah dengan cara melakukan transaksi gadai tabungan emas atas nama nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. 

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 26 Nomor 247/PKS-POJ/VIII/2022 Tentang Perjanjian Kerja antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa.

Selain itu, tersangka dengan sengaja menggunakan nama nasabah, melakukan transaksi atas Produk KCA, Krasida dan titipan emas nasabah yang bertentangan dengan Peraturan Direksi.

Baca Juga:Bakal Calon Wali Kota Banjar dari Jalur Perseorangan Akhmad Dimyati Patut DiperhitungkanBelum Puas, Napoli Incar Billy Gilmour, Bintang Muda Brighton

Kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pegawai organik, non organik PT Pegadaian Cabang Banjar yakni atas kerugian terkait produk (emas) maupun tidak terkait produk yang dilakukan tersangka yakni sebesar Rp 778.956.450. (Anto Sugiarto) 

0 Komentar