Dana BOS yang Hilang Tak Bisa Diganti Menggunakan APBD

Ilustrasi penukaran uang THR Lebaran. ilustrasi dana bos yang hilang
Ilustrasi: Twitter
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah aias dana BOS yang hilang tak bisa diganti dengan APBD. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ely Suminar.

Ia mengatakan bahwa hilangnya dana BOS untuk 109 siswa sekolah yang di-merger tak bisa digantikan dari anggaran daerah.

ak ada kodering dalam APBD untuk mengganti dana yang hampir mencapai Rp 100 juta itu. “Karena, kodering APBD-nya tidak ada untuk dana bantuan operasional sekolah,” katanya kemarin.

Baca Juga:Gempa Bumi Menggetarkan Cilacap dan Kabupaten Karo Jelang Tengah MalamCamat dan Lurah Harus Tanggungjawab Pada Lingkungan, Pj Wali Kota Akan Memantau

Berdasarkan hasil kunjungan ke Kemendikbudristek, lanjutnya, hilangnya dana BOS disebabkan operator sekolah telat menginput data 109 siswa ke dalam sistem Dapodik setelah cut off 31 Agustus.

“Karena telat menginput siswa ke Dapodik, itu diketahui saat (kunjungan kepada) Kemendikbudristek kemarin. Bahkan kepala sekolah yang bersangkutan juga diajak ke Kemendikbudristek, sehingga sudah memahami tidak bisa turun dana BOS-nya yang hilang itu,” jelasnya.

Pelayanan Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Meski dana BOS untuk 109 hilang atau tidak bisa dicairkan, dia meminta pihak sekolah tetap memberikan pelayanan pendidikan. Proses pembelajaran harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu.

“Namun (anggarannya) menyesuaikan kebutuhan yang diprioritaskan saja. Contohnya untuk mengikuti O2SN sekolah tak perlu mengirim semua siswa. Cukup dipilih siswa yang paling berpotensi saja. Sehingga peluang jadi juara terbuka lebar,” paparnya.

Kejadian ini, lanjut dia, harus menjadi pelajaran untuk semua sekolah. Operator sekolah harus lebih disiplin dalam menginput Dapodik sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

“Pelajaran ini diambil hikmahnya. Sehingga semua operator di sekolah tidak bisa santai dan lengah. Tentunya harus mengikuti aturan untuk menginput Dapodik dengan batas waktu cut off 31 Agustus,” katanya.

Sebelumnya, Widyaprada Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek Wahyu Hariadi menyarankan Disdik Kota Tasikmalaya memberi perhatian lebih kepada sekolah nyang melakukan merger atau penggabungan.

Baca Juga:Niat Bayar WiFi, Pemilik Warung Ini Malah Ditipu Eks Karyawan Provider InternetBus Terjebak Macet di Nagreng dan Gentong, Calon Penumpang Menumpuk di Terminal

Disdik harus memastikan operator menginput data sesuai cut off Dapodik dan sudah memuat data tambahan siswa dari sekolah yang digabung.

0 Komentar