BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Guru di Ciamis, Pemkab Diminta Kembalikan Dana

tunjangan guru
ilustrasi gambar: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 menemukan kelebihan pembayaran belanja Pemerintah Kabupaten Ciamis atas tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru (TPG) sebesar Rp 102.496.553.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Ciamis Tahun Anggaran (TA) 2023 menyajikan realisasi Belanja Pegawai sebesar Rp 1.014.697.037.337 atau mencapai 91,89 persen dari anggaran sebesar Rp1.104.221.213.480.

Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 151.007.854.800 dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru PNSD sebesar Rp 4.313.750.000.

Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi TPG dan Tamsil guru PNSD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis TA 2023 diketahui terdapat kelebihan pembayaran TPG dan Tamsil guru PNSD sebesar Rp 102.496.553. Atas kelebihan pembayaran tersebut, pemerintah telah menyetor uang ke kas daerah sebesar Rp 27.979.776, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 74.516.777 yang belum dikembalikan.

Selain itu, ada TPG PNSD yang dibayarkan kepada guru yang telah meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp 81.316.553. padahal, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, pemberhentian pembayaran TPG dilakukan ketika penerima telah mencapai batas usia pensiun (BUP) atau telah meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPG tersebut menunjukan terdapat realisasi pembayaran TPG kepada sebanyak tujuh guru yang telah meninggal dunia sebesar Rp 81.316.553. Kemudian. Dua diantaranya telah dilakukan pengembalian ke kas daerah oleh ahli waris sebesar Rp 25.864.776 sesuai STS tanggal 19 April 2024.

Dengan demikian, maka kelebihan pembayaran TPG PNSD yang belum disetor kembali ke kas daerah adalah sebesar Rp 55.451.777. Sedangkan, untuk tamsil guru PNSD dibayarkan kepada guru yang telah menerima TPG dan belum memenuhi kualifikasi pendidikan sebesar Rp 21.180.000.

Sebab, berdasarkan Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Tamsıl diberikan kepada Guru yang belum menerima TPG.

0 Komentar