JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Tuntutan itu dijatuhkan terkait kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan"