Berkas Tersangka E yang Diproses Bukan Atas Laporan Penipuan, Tapi Penggelapan 6 Unit Motor

korban investasi bodong
Foto ilustrasi: Pixabay
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya telah menerima berkas tersangka E, sales diler yang melakukan penggelapan serta penipuan. Baik terhadap konsumen maupun terhadap pihak diler.

Menurut kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ahmad Fuadi SH MH, berkas tersangka E sudah diterima sejak tanggal 12 September 2023.

Namun bukan terkait laporan penipuan yang dilakukannya terhadap 12 konsumen termasuk Imas dan Dedeng, melainkan terkait penggelapan 6 unit motor milik diler Netral Jaya.

Baca Juga:Akhirnya! Petani Kota Tasikmalaya Bisa Sedikit Bernapas LegaDonor Darah Tingkat SMA Berhasil Kumpulkan 30 Kantong Darah

Saat ini kelengkapan berkas tersebut sedang diteliti oleh jaksa dengan tenggat waktu 7 hari.

Apabila dirasa ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan kepada kepolisian untuk dilengkapi.

“Kalau berkas sudah di sini, kita punya aturan sesuai dengan KUHAP, 7 hari sudah menentukan sikap apakah berkas ada kekurangan. Misalnya ada kekurangan berarti P18 dulu, P19 atau pengembalian diberi waktu 14 hari untuk melengkapi. Nah nanti kalau sudah dikembalikan ke Polisi berkasnya, dan dipenuhi petunjuk itu berarti diteliti lagi oleh kami. Kalau misalnya sudah lengkap, sudah P21 dan siap dilimpahkan ke Pengadilan,” papar Ahmad.

Setelah pemenuhan berkas telah dilakukan, selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dibawa ke Kejaksaan untuk diperiksa.

Selama 20 hari tersangka akan ditahan, dan 10 hari pertama berkas laporan tersebut harus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Ahmad menerangkan, dengan melihat berkas dan barang bukti, tersangka E dijerat Pasal 374 KUHP.

Diantaranya mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga:Masalah SK Plh Bappelitbangda Dianggap Terlalu Dipolitisir, Nandang Sarankan H Andi Ajukan GugatanWarga Ramai-Ramai Turun ke Sungai Cimamut yang Sudah Mulai Surut, Ngapain?

“Tersangka ini terjerat 374 KUHP penggelapan dalam jabatanya, karena posisinya dia saat itu sebagai pegawai,” tandasnya.

Adapun soal kasus penipuan yang dialami oleh Dedeng, Imas dan konsumen lain, Ahmad mengatakan pihaknya menunggu laporan kasus baru secara terpisah dengan pelapor para konsumen itu sendiri.

0 Komentar