Bangunan Instansi dan Rumah Sakit Pemerintah di Ciamis Belum Semuanya Punya SLF

bangunan
Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) merupakan salah satu yang belum memiliki SLF, Rabu (3/1/2024). (Fatkhur rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung Dianjurkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baik rumah tinggal, perkantoran, fasilitas kesehatan, supermarket, hotel, SPBU, perbankan, dan tempat usaha.

Tetapi kantor pemerintah sendiri seperti dinas-dinas atau fasilitas kesehatan milik pemerintah Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Peringati HAB ke-78, Kemenag Ciamis Kunjungi Makam Bupati Galuh ke-16Potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya Bulan Januari 2024 Sebesar Rp 4 Miliar Terancam Hilang

Termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) yang mengeluarkan SK penerbitan SLF, ternyata belum memilikinya.

Sekretaris DPUPRP Kabupaten Ciamis, Hilman Nuryadin melalui Tim Sekretariat SIMBG Cipta Karya Seni Rosalina mengakui sekarang ini semua bangunan gedung memang harus sudah memiliki SLF.

Namun, hal itu bergantung pada pihak pemohon. Ada beberapa pihak yang biasanya merasa cukup dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja.

“Memang kantor dinas-dinas di Kabupaten Ciamis belum ada yang mengajukan SLF. Karena sudah memiliki IMB, termasuk DPUPRP dan RSUD Ciamis baru punya IMB saja, belum SLF,”katanya kepada Radar, Rabu (3/1/2024).

“Sedangkan bangunan pemerintah Kabupaten Ciamis yang sudah punya IMB dan SLF yaitu kantor kecamatan Sadananya, kantor Kecamatan Cijeungjing, Puskesmas Ciamis, Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ciamis,” tambahnya.

Hal itu menurutnya lantaran bangunan gedung sudah berdiri  sebelum tahun 2021. Sehingga yang sudah memiliki IMB biasanya jarang yang mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kecuali gedung yang difungsikan sebagai tempat usaha seperti hotel, SPBU atau Pertashop, supermarket, hingga rumah sakit. Meskipun punya IMB, bangunan-bangunan itu harus memiliki SLF.

Baca Juga:Menengok Lorong Katasik Situ Beet yang Sempat Viral Akhir Tahun 2023: Sepi!Bukannya Naik, Pendapatan Asli Daerah Kota Tasikmalaya Kemungkinan Menurun Imbas Peraturan Baru

“Sekarang baru 68 SK SLF yang diterbitkan oleh Dinas PUPRP Ciamis di tahun 2023. Itu kebanyakan fungsi usaha seperti SPBU, Pertashop, gudang LPG,” terangnya.

“Lalu juga rumah sakit swasta seperti Permata Bunda yang sudah memiliki SLF. Selain itu rumah sakit swasta lainnya seperti Dadi Keluarga dan RSOP baru proses mengajukan SLF. Mereka mendaftar karena untuk kepentingan umum,” katanya.

0 Komentar