TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – ASN Kabupaten Tasikmalaya berikrar netral di Pemilu 2024. Apa kabar Kadis Pertanian Nuraedidin?
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Memperkuat Sinergitas Aparatur Pengawas Pemilu dengan Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Kualitas Pemilu 2024, Rabu (25/10/2023) di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya.
Dalam kegiatan tersebut, ASN Kabupaten Tasikmalaya berikrar netral di Pemilu 2024. Kegiatan itu dihadiri oleh para kepala dinas, camat dan Panwascam. Mereka membacakan ikrar, yang pertama siap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga:Prediksi Newcastle United vs Dortmund di Liga Champions 2023: Kuda Hitam Tak TerbendungSoal 12 Mantan Kepala Puskesmas Nonjob, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Pemkab Segera Menyelesaikannya: Ini Bisa Berdampak terhadap Psikologi Pegawai
Kedua menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Sedangkan keempatnya menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
ASN Kabupaten Tasikmalaya Berikrar Netral di Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, pemahaman terkait netralitas ASN ini memang harus sepenuhnya diketahui oleh seluruh ASN. Terutama pada aturan ASN yang tertuang di Undang-Undang ASN.
“Dalam pemilu, memang ASN ini selalu menjadi sorortan di tengah-tengah masyarakat. Khsusunya terhadap netralitas ASN,” kata dia terkait ASN Kabupaten Tasikmalaya berikrar netral di Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Dodi berharap di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada lagi ditemukan ASN yang tak netral. “Kami terus berupaya melaksnakan upaya pencegahan dengan sosialisais, termasuk ikrar netralitas yang dilaksanakan,” ucapnya.
Asisten Daerah III Setda Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman mengatakan, dengan adanya ikrar atau janji ini bisa betul-betul diterapkan oleh selurh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang saat ini tengah dalam proses revisi, di pasal 9-nya bahwa ASN ini harus bersiap netral,” ujarnya.
Baca Juga:Woow!! Citilink Kembali dengan Kelas Reguler? Benar atau Prank Lagi Ya? Ini Penjelasan dari Danlanud Wiriadinata Terkait Layanan Penerbangan di Kota TasikmalayaSMAN 1 Singaparna Peduli Palestina, Ratusan Siswa dan Guru Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana
Artinya, kata dia, para ASN tidak memihak, yang malah merugikan calon atau peserta. Dengan demikian, jika nantinya ditemukan ada ASN yang memang tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon diserahkan sepenuhnya kepada lembaga yang menagani hal itu, yakni kepada pejabat pembina kepegawaian.