3 Warga Terancam Denda Rp 200.000 atau Kurungan 3 Hari Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan

warga didenda gara-gara buang sampah
Anggota Satpol PP Kota Tasikmalaya memergoki warga yang hendak membuang karung berisi sampah di Jalan AH Witono pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 pagi. (ist)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tiga warga berinisial CN, HJ, dan SH tertangkap basah membuang sampah sembarangan di jalan AH Witono, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya pada Kamis pagi, 27 Juni 2024.

Mereka tertangkap basah tengah menurunkan karung berisi sampah dari kendaraan oleh tim Satpol PP sekitar pukul 05.00 pagi.

CN adalah karyawan baru di pabrik roti yang tidak mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan TPS ilegal. Ketiganya akan diproses untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga:Armada Kota Banjar Desak Gus Jawwad Maju di Pilkada 2024H Amir Mahpud Vs H Budi Budiman, Jubir Usman Hanya Tertawa dan Sebut Hiburan Politik Jelang Pilkada Kota Tasik

“Ada beberapa pelanggar yang sudah terjaring di lokasi TPS liar, di jalan Witono. Pelanggar tersebut sebagai bahan untuk tindak lanjut sidang tipiring,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jujun Junaedi.

Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP secara rutin melakukan razia di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Termasuk Jalan Letnan Harun, Jalan Brigjen Sutoko, dan Jalan RE Jaelani.

Sebelumnya, dua warga pernah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200.000 atau kurungan tiga hari karena pelanggaran serupa di Jalan Brigjen Sutoko pada 17 Mei lalu.

Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap tindakan ini dapat menjaga kebersihan kota dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. (Ayu Sabrina B)

0 Komentar