OJK Catat 330 Pengaduan Keuangan di Ciamis, Warga Diingatkan Waspadai Modus Penipuan

OJK Ingatkan Warga Cermat Berutang
Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati saat menghadiri edukasi keuangan bersama ratusan peserta di Desa Purwadadi, Kabupaten Ciamis, belum lama ini (27/10/2026). istimewa
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Akses layanan keuangan semakin terbuka, tetapi risiko penipuan dan aktivitas keuangan ilegal masih membayangi masyarakat.

Karena itu, peningkatan literasi keuangan menjadi kebutuhan agar masyarakat tidak sekadar mudah mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga cermat sebelum mengambil keputusan finansial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memperkuat edukasi dan pelindungan konsumen dengan mengajak masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan.

Baca Juga:IPSI Cup XI Kota Tasikmalaya Diserbu 1.314 Atlet, Pembinaan Pesilat Muda Diuji di ArenaPenjualan Online Tembus 60 Persen, JG Motor Targetkan Jadi Nomor Satu se-Jawa Barat

Salah satunya melalui kegiatan edukasi keuangan bersama Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam yang diikuti sekitar 300 peserta dari unsur masyarakat, tokoh masyarakat, dan pelaku UMKM di Desa Purwadadi, Kabupaten Ciamis, belum lama ini (27/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026. Selain memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan formal, edukasi ini juga diarahkan untuk membentengi warga dari tawaran investasi, pinjaman, maupun layanan keuangan ilegal.

Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati mengatakan, literasi keuangan tidak cukup hanya mengenalkan produk perbankan atau pembiayaan. Masyarakat juga perlu memahami risiko, hak dan kewajiban sebagai konsumen, hingga cara mengenali lembaga jasa keuangan yang legal.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Pastikan lembaganya berizin dan penawarannya masuk akal. Akses keuangan yang luas harus diiringi pemahaman agar benar-benar membawa manfaat bagi keluarga dan usaha,” ujar Nofa.

Pentingnya edukasi tersebut tergambar dari data pengaduan konsumen yang diterima OJK. Berdasarkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), sepanjang 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, terdapat 330 pengaduan konsumen dari wilayah Kabupaten Ciamis.

Persoalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mendominasi dengan 98 pengaduan atau 29,70 persen. Berikutnya, pengaduan terkait perilaku petugas penagihan mencapai 62 kasus atau 18,79 persen, disusul persoalan restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan sebanyak 33 pengaduan atau 10 persen.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan konsumen sektor jasa keuangan bukan hanya berkaitan dengan akses pembiayaan. Pemahaman terhadap informasi kredit, tata cara penagihan, hingga hak memperoleh layanan dan menyampaikan pengaduan juga masih perlu diperkuat.

Baca Juga:RSUD dr. Soekardjo Hadirkan ICU Baru dengan 16 Tempat Tidur, Tebar Semangat "Setulus Hati Kami Melayani"LPPOM Dorong Ekosistem Halal Industri Bakso di Tasikmalaya

Nofa menegaskan, pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen merupakan bagian penting dari pelindungan masyarakat. Dengan begitu, warga tidak mudah terjebak dalam keputusan keuangan yang berisiko maupun praktik yang merugikan.

0 Komentar