Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam menilai edukasi keuangan perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Kolaborasi antara OJK, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar informasi mengenai layanan keuangan aman tidak hanya beredar di perkotaan.
“Edukasi keuangan harus hadir dekat dengan masyarakat. Kami mendukung penguatan sinergi OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat semakin mampu mengenali penipuan, memahami risiko pembiayaan, serta memanfaatkan layanan keuangan formal untuk kegiatan yang produktif,” katanya.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menerima tawaran produk keuangan. Legalitas lembaga, manfaat, biaya, serta risiko layanan harus dipahami sebelum menyetujui suatu transaksi.
Baca Juga:IPSI Cup XI Kota Tasikmalaya Diserbu 1.314 Atlet, Pembinaan Pesilat Muda Diuji di ArenaPenjualan Online Tembus 60 Persen, JG Motor Targetkan Jadi Nomor Satu se-Jawa Barat
Masyarakat yang ingin memastikan legalitas lembaga jasa keuangan dapat mengakses Kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157.
Melalui rangkaian BIK 2026 bertema “Akses Keuangan Merata, Ekonomi Berdaya, Masyarakat Sejahtera”, OJK terus mendorong perluasan akses keuangan formal yang dibarengi peningkatan literasi dan pelindungan konsumen.
Sebab, inklusi keuangan bukan sekadar membuat masyarakat semakin mudah memperoleh pinjaman atau membuka rekening. Lebih dari itu, masyarakat harus mampu memilih layanan yang tepat agar akses keuangan menjadi penggerak usaha dan kesejahteraan, bukan justru pintu masuk persoalan baru. (rezza rizaldi)
