TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bertahun-tahun dibiarkan kini mendapat jalan keluar.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menghapus seluruh denda keterlambatan sekaligus memberikan keringanan pokok pajak hingga 100 persen untuk tahun pajak tertentu.
Kesempatan ini berlaku melalui program keringanan PBB-P2 yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya pada 17 Oktober hingga 17 November 2026.
Baca Juga:GP Ansor Kritik Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya, Jangan Cuma Bangga Jadi Kota SantriOhan Hafidz Gelombang II Diluncurkan, Kota Tasikmalaya Lanjutkan Pembinaan Generasi Qur’ani
Program tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk membereskan tunggakan lama tanpa terus dibayangi denda yang menumpuk.
Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy menjelaskan, skema keringanan pokok pajak diberikan secara berjenjang berdasarkan tahun pajak. Sementara itu, seluruh denda keterlambatan dihapuskan.
“Kalau denda, semuanya dihapus, dinolkan. Tapi berjenjang,” ujar Hadi saat menjelaskan program keringanan PBB-P2, Senin (26/10/2026).
Untuk pokok tunggakan, pemerintah memberikan pengurangan dengan besaran berbeda sesuai periode pajaknya.
Ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2012 mendapat keringanan 100 persen.
Kemudian, tunggakan tahun pajak 2013–2020 mendapat potongan 50 persen, sedangkan tahun pajak 2021–2025 memperoleh keringanan 25 persen.
Skema tersebut menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan lama, termasuk mereka yang bertahun-tahun belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Hadi mengungkapkan, tunggakan yang terus dibiarkan bukan hanya menjadi beban bagi wajib pajak, tetapi juga menambah catatan piutang pemerintah daerah.
Baca Juga:Baru Dilantik, Gekrafs Kota Tasikmalaya Buktikan Kinerja Lewat Pekraf dan Dipuji WamenekrafStok Darah RSUD dr. Soekardjo Terbantu, Ratusan Prajurit Macan Putih Turun Tangan
“Banyak yang bertahun-tahun tidak pernah membayar pajak. Itu menjadi beban karena tercatat sebagai piutang dan terus bertambah,” jelasnya.
Karena itu, program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemerintah tidak hanya menghapus denda, tetapi juga memberikan keringanan pokok agar tunggakan lama lebih memungkinkan untuk diselesaikan.
Ada satu hal yang menjadi perhatian dalam program tahun ini. Menurut Hadi, pemerintah tidak membatasi jumlah masyarakat yang dapat mengikuti program keringanan tersebut.
Artinya, kesempatan terbuka bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan fasilitas ini selama periode program berlangsung.
Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena tagihan terlanjur menumpuk, kebijakan tersebut menjadi peluang untuk menghitung kembali kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
