Denda PBB-P2 di Kota Tasikmalaya Dihapus Total, Tunggakan Lama Bisa Dipangkas 100 Persen

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB
Kolase program Penghapusan denda PBB-P2 dan Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy. istimewa
0 Komentar

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 tahun 2026 selama periode program agar memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran PBB-P2 tahun 2026 di luar periode program tidak mendapatkan fasilitas keringanan tersebut.

Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan status tagihan dan tahun pajak yang menjadi tunggakan sebelum melakukan pembayaran.

Bapenda juga menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga:GP Ansor Kritik Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya, Jangan Cuma Bangga Jadi Kota SantriOhan Hafidz Gelombang II Diluncurkan, Kota Tasikmalaya Lanjutkan Pembinaan Generasi Qur’ani

Berdasarkan informasi program, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui layanan perbankan, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Shopee, Tokopedia, OVO, serta kanal lain yang tercantum dalam informasi resmi pemerintah daerah.

Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sesuai ketentuan program.

Wajib pajak tidak perlu mengurus penghapusan denda secara terpisah melalui prosedur administrasi yang rumit.

Program ini diluncurkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya.

Selain meringankan beban warga, kebijakan tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 sekaligus menata piutang pajak yang selama ini belum terselesaikan.

Bagi masyarakat, kesempatan ini memiliki batas waktu yang jelas. Periode program berakhir pada 17 November 2026.

Denda yang selama ini membuat tagihan terasa semakin berat kini bisa dihapuskan. Pokok tunggakan pun mendapat keringanan sesuai tahun pajak.

Tinggal bagaimana masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut agar kewajiban lama tidak terus menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya. (rezza rizaldi)

0 Komentar