PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, belum sepenuhnya beres.
Di tengah sejumlah unit usaha yang mulai beroperasi, persoalan pembayaran upah pekerja dan jasa pengeboran sumur justru masih menggantung.
Proyek yang menelan anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,6 miliar itu juga belum diserahterimakan secara keseluruhan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjaladri maupun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Baca Juga:GP Ansor Kritik Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya, Jangan Cuma Bangga Jadi Kota SantriOhan Hafidz Gelombang II Diluncurkan, Kota Tasikmalaya Lanjutkan Pembinaan Generasi Qur’ani
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian pekerjaan fisik sekaligus pemenuhan kewajiban kontraktor kepada para pekerja.
Sebab, fasilitas yang sudah dimanfaatkan semestinya berjalan beriringan dengan penyelesaian hak pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunannya.
Kepala Desa Karangjaladri Eris Darmawan mengatakan, operasional fasilitas KNMP dilakukan secara bertahap.
Pabrik es dan rumah makan sudah mulai beroperasi, sedangkan pengelolaan fasilitas cold storage masih dalam tahap pematangan.
“Serah terima itu belum 100 persen secara keseluruhan. Namun, pengelolaan bisa dilaksanakan secara bertahap sebelum serah terima sepenuhnya,” kata Eris, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, sejumlah tenaga ahli dari pemerintah pusat, termasuk manajer keuangan dan manajer pengolahan, telah diturunkan untuk mendampingi pengelolaan kawasan tersebut.
“Pada intinya KNMP sudah berjalan, tetapi belum serah terima secara keseluruhan. Kalau ada masalah-masalah kecil, itu masih dikerjakan pihak pengelola, yaitu KDMP,” ujarnya.
Baca Juga:Baru Dilantik, Gekrafs Kota Tasikmalaya Buktikan Kinerja Lewat Pekraf dan Dipuji WamenekrafStok Darah RSUD dr. Soekardjo Terbantu, Ratusan Prajurit Macan Putih Turun Tangan
Eris menegaskan, keberadaan KNMP tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah desa.
Sebab, inisiasi awal pembangunan kawasan tersebut berasal dari usulan desa dengan memanfaatkan aset lahan milik desa.
“Jangan seolah-olah KNMP itu hanya milik KDMP. Yang pertama mengusulkan adalah desa, dengan menggunakan lahan atau aset desa,” tegasnya.
Ia tidak mempersoalkan jika nantinya bangunan dan fasilitas KNMP dihibahkan kepada KDMP.
Namun, menurut dia, pengawasan pemerintah desa tetap diperlukan karena keberadaan koperasi tersebut berada dalam lingkup desa.
“Kalau memang bangunannya dihibahkan ke KDMP, itu tidak jadi masalah. Namun, perlu digarisbawahi bahwa KDMP berada di bawah naungan desa, dan desa berperan sebagai pengawas. Kalau ada apa-apa, desa tetap ikut bertanggung jawab,” tambahnya.
