Dengan hadirnya IKPI Cabang Kota Tasikmalaya, jangkauan edukasi tersebut diharapkan semakin luas.
Konsultan pajak yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak dapat membantu menjelaskan persoalan teknis sekaligus mengarahkan masyarakat untuk memahami prosedur yang sesuai.
Pemerintah Kota Tasikmalaya turut berharap kehadiran IKPI dapat memperkuat pemahaman perpajakan di kalangan pelaku usaha.
Baca Juga:GP Ansor Kritik Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya, Jangan Cuma Bangga Jadi Kota SantriOhan Hafidz Gelombang II Diluncurkan, Kota Tasikmalaya Lanjutkan Pembinaan Generasi Qur’ani
Hal ini penting karena aktivitas ekonomi daerah ditopang berbagai sektor, mulai dari perdagangan, jasa, industri, hingga UMKM.
Plt Asda III Kota Tasikmalaya Maman R Setiadi yang mewakili Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, IKPI diharapkan menjadi mitra edukasi yang dekat dengan masyarakat, terutama pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam memahami kewajiban perpajakan.
“Saya berharap IKPI Cabang Kota Tasikmalaya menjadi mitra edukasi yang dekat dengan warga: membantu UMKM memahami kewajiban, membuka ruang penyuluhan, dan menyampaikan persoalan lapangan kepada instansi berwenang,” harapnya.
Pendampingan yang dilakukan secara rutin dan menjangkau pelaku usaha dinilai dapat memberikan manfaat nyata.
Dengan informasi yang tepat, wajib pajak diharapkan lebih memahami kewajibannya, mengelola administrasi usaha dengan baik, serta mengetahui saluran konsultasi ketika menghadapi persoalan perpajakan.
Kehadiran IKPI Cabang Kota Tasikmalaya pun menjadi peluang untuk mendekatkan layanan konsultasi kepada masyarakat.
Harapannya, urusan pajak tidak lagi menjadi teka-teki bagi pelaku usaha, melainkan bagian dari tata kelola bisnis yang bisa dipahami dan dijalankan dengan benar.
Baca Juga:Baru Dilantik, Gekrafs Kota Tasikmalaya Buktikan Kinerja Lewat Pekraf dan Dipuji WamenekrafStok Darah RSUD dr. Soekardjo Terbantu, Ratusan Prajurit Macan Putih Turun Tangan
Dengan kolaborasi antara konsultan pajak, DJP, dan pemerintah daerah, edukasi perpajakan diharapkan semakin mudah diakses.
Bagi UMKM, pemahaman yang lebih baik bukan hanya membantu memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi modal untuk mengembangkan usaha secara tertib dan berkelanjutan. (fitriah widayanti)
