TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana kenaikan tarif retribusi kios pasar tradisional di Kota Tasikmalaya sebesar 25 persen belum sepenuhnya mendapat lampu hijau dari kalangan pedagang.
Meski menyatakan bersedia menerima usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, pedagang meminta kenaikan tersebut diimbangi perbaikan pelayanan dan kejelasan penggunaan uang retribusi.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hipatas), H Jahid, mengatakan, dalam pembahasan terakhir di Balai Kota Tasikmalaya, Pemkot bersama dinas terkait mengusulkan kenaikan tarif retribusi sebesar 25 persen. Namun, angka tersebut dinilai masih memberatkan pedagang.
Menurut dia, Hipatas sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.
Baca Juga:Ironis, Warga Belakang Bale Kota Tasikmalaya Kesulitan Air BersihKota Tasikmalaya Gaungkan Santri Melek Teknologi dan Inovasi
Usulan itu didasarkan pada kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajiban retribusi di tengah tuntutan agar pengelolaan pasar tradisional semakin baik.
“Dari Pemkot sendiri dan dinas itu minta kenaikannya 25 persen. Kita sebenarnya agak keberatan. Kita minta 10 persen,” ujar Jahid, Kamis (22/10/2026).
Kendati demikian, pedagang tidak menutup pintu terhadap kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Jahid menyebut, pihaknya dapat menerima usulan kenaikan 25 persen dengan sejumlah catatan, terutama menyangkut pengembalian manfaat retribusi kepada pasar.
Ia menegaskan, pungutan dari pedagang semestinya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diterima.
Jangan sampai pedagang diminta membayar lebih mahal, sementara persoalan fasilitas dan pengelolaan pasar masih menjadi pekerjaan rumah.
“Kita menyetujui atau menerima tarif dari Pemkot untuk 25 persen ini dengan catatan, ke depan uang dari pasar bisa kembali kepada pasar untuk pelayanan,” katanya.
Baca Juga:Bukan Sekadar Viral, Pemuda Tasikmalaya Harus Jadi Agen PerubahanLaptop Kreator Makin Perkasa! ASUS ProArt P14 dan P16 dengan Nvidia RTX Spark Resmi Hadir
Jahid berharap, minimal 70 persen dari penerimaan retribusi dapat dialokasikan kembali untuk kebutuhan operasional dan pelayanan pasar.
Dengan begitu, kenaikan tarif tidak sekadar menambah beban pedagang, tetapi juga menghasilkan perbaikan yang bisa dirasakan langsung.
Bagi pedagang, persoalannya bukan semata-mata soal berapa besar tarif yang harus dibayar.
Kepastian manfaat dari pungutan juga menjadi tuntutan. Sebab, menaikkan tarif relatif mudah, sedangkan memastikan pasar lebih tertata dan nyaman membutuhkan komitmen nyata.
Di sisi lain, Jahid menilai besaran kenaikan harus tetap mempertimbangkan rasionalitas kemampuan pedagang.
Ia menyebut, kenaikan sekitar 20 persen masih bisa dianggap wajar oleh pedagang.
