Retribusi Kios Pasar Kota Tasikmalaya Bakal Naik 25 Persen, Pedagang Minta Tunggakan Dihapus

Tarif Retribusi Baru Belum Jelas
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hipatas), H Jahid. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Kalau misalnya 20 persen, Insyaallah kita wajar, siap untuk membayar kepada Pemkot sebesar 20 persen,” tuturnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan lanjutan yang diterima Hipatas mengenai kepastian tarif baru tersebut.

Jahid pun meminta Wali Kota Tasikmalaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif retribusi yang baru.

Baca Juga:Ironis, Warga Belakang Bale Kota Tasikmalaya Kesulitan Air BersihKota Tasikmalaya Gaungkan Santri Melek Teknologi dan Inovasi

Menurut dia, regulasi itu penting agar pedagang mengetahui secara pasti besaran tarif yang harus dibayarkan.

Tanpa kepastian aturan, pedagang berpotensi terus berada dalam ketidakjelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kita mendukung supaya secepatnya dibuatkan Perwalkot tentang tarif yang baru. Jadi ada kejelasan buat pedagang, sekarang tarifnya sudah sekian, dan pedagang siap membayar,” katanya.

Selain meminta kepastian tarif baru, Hipatas juga telah mengajukan surat permohonan penghapusan tunggakan retribusi pedagang kepada Pemkot Tasikmalaya.

Jahid mengatakan, tunggakan tersebut berasal dari kewajiban pembayaran pada periode sebelumnya. Jumlah bulan tunggakan setiap pedagang berbeda-beda, sehingga perlu ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi masing-masing.

Ia berharap Pemkot memberikan keringanan dengan menghapus tunggakan lama, sehingga penerapan tarif baru dapat menjadi titik awal bagi pedagang untuk kembali memenuhi kewajiban secara tertib.

“Para pedagang sudah membuat surat permohonan penghapusan tunggakan. Kita mohon tunggakan yang sudah lalu bisa dihapuskan, terutama untuk tarif yang lama. Kita tidak melihat ke belakang, ke depannya siap,” ungkapnya.

Permohonan tersebut, kata Jahid, sudah disampaikan kepada Pemkot Tasikmalaya.

Baca Juga:Bukan Sekadar Viral, Pemuda Tasikmalaya Harus Jadi Agen PerubahanLaptop Kreator Makin Perkasa! ASUS ProArt P14 dan P16 dengan Nvidia RTX Spark Resmi Hadir

Namun, ia belum menyampaikan adanya keputusan pemerintah mengenai penghapusan tunggakan tersebut.

Dengan demikian, terdapat dua pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan Pemkot Tasikmalaya: menetapkan tarif retribusi baru melalui regulasi yang jelas dan memberikan kepastian atas permohonan penghapusan tunggakan pedagang.

Bagi pedagang, kenaikan tarif tidak cukup hanya ditetapkan di atas kertas.

Pemerintah juga dituntut membuktikan bahwa tambahan pungutan benar-benar kembali menjadi pelayanan pasar yang lebih baik, bukan sekadar menambah angka penerimaan daerah. (rezza rizaldi)

0 Komentar