Warga Geram TPS Liar di Kota Tasikmalaya, Patroli Malam dan Sanksi Tegas Dituntut

Penanganan TPS liar
Petugas kebersihan saat mengangkut sampah di TPS liar pinggir Jalan Gubernur sewaka, Selasa (13/10/2026). Ujang Nandar / Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

TASIK, RADARTASIK.ID – Imbauan buang sampah pada tempatnya rupanya belum cukup untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar di Kota Tasikmalaya.

Warga kini mendesak pemerintah tak sekadar memasang larangan, tetapi juga berani menjatuhkan sanksi kepada pelanggar dan meningkatkan patroli di titik-titik rawan.

Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:AMI: Kritisnya Kapan-Kapan!Ketidakharmonisan Viman-Diky Jadi Sorotan, ASN Terancam Terjebak Kubu-Kubuan

Lahan kosong dan pinggir jalan kerap menjadi sasaran, seolah-olah ruang publik bisa berubah menjadi tempat pembuangan sampah tanpa konsekuensi.

Salah seorang warga, Away (45), mendukung penerapan sanksi tegas bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan.

Menurut dia, penindakan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Away menuturkan, pelaku pembuangan sampah liar tidak selalu berasal dari warga sekitar.

Sebagian orang dari luar wilayah diduga sengaja membuang sampah pada malam hari atau pagi-pagi setelah subuh, sekitar pukul 05.30 WIB.

“Kadang yang membuang sampah itu bukan warga setempat. Biasanya dilakukan malam hari atau pagi-pagi setelah subuh. Karena itu, harus ada tindakan tegas supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Ia mengusulkan sanksi yang tidak berhenti pada teguran. Pelanggar, misalnya, dapat dikenai denda atau diwajibkan membersihkan dan mengangkut kembali sampah yang dibuang di lokasi terlarang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Dinasti Literasi Komunitas Cermin Tasikmalaya, Wariskan Pengetahuan Bukan KekuasaanKetika Petarung Tarung Derajat Naik Vespa di Kota Tasikmalaya: Kalem, Ramah dan Penuh Santun

Bagi Away, aturan akan kehilangan daya tekan jika hanya menjadi tulisan di atas kertas.

Tanpa penegakan yang konsisten, larangan membuang sampah sembarangan berisiko sekadar menjadi pajangan, sementara tumpukan sampah terus bertambah.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatiannya adalah Jalan Sewaka.

Keberadaan TPS liar di kawasan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memperburuk kebersihan lingkungan apabila tidak segera ditangani.

Ia meminta pemerintah memasang spanduk larangan di setiap titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.

Spanduk tersebut, menurut dia, sebaiknya dilengkapi informasi mengenai sanksi bagi pelanggar agar masyarakat memahami konsekuensi dari tindakannya.

“Kalau bisa, setiap lokasi yang sering dijadikan tempat membuang sampah liar dipasangi spanduk. Jadi, masyarakat tahu bahwa ada aturan dan sanksi yang harus dipatuhi,” katanya.

0 Komentar