KPBU PJU Kota Tasikmalaya 2027 Disorot DPRD, Jangan Sampai Nasibnya Seperti Parkir

Kajian kerja sama PJU 
PJU di dekat KH Zainal Musthafa Bunderan Bypass Mangkubumi, Selasa (13/10/2026). Ujang Nandar / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADARTASIK.ID – Rencana penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2027 mendapat sorotan DPRD Kota Tasikmalaya.

Skema yang digadang-gadang mampu meningkatkan kualitas pelayanan itu diminta dikaji secara matang agar tidak berujung pada kerja sama yang minim kontribusi bagi daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menilai pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan dan pemeliharaan PJU berpotensi menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Baca Juga:AMI: Kritisnya Kapan-Kapan!Ketidakharmonisan Viman-Diky Jadi Sorotan, ASN Terancam Terjebak Kubu-Kubuan

Namun, ia mengingatkan, rencana tersebut tidak cukup hanya menjanjikan lampu jalan terawat dan menyala lebih optimal.

Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan skema kerja sama itu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memiliki perhitungan yang jelas bagi keuangan daerah.

“Ini kan ada pihak ketiga yang nantinya akan melakukan perawatan, sehingga pengelolaannya bisa lebih efisien,” kata Anang, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan badan usaha dapat membantu pemerintah menjaga kondisi lampu penerangan jalan agar tetap berfungsi dengan baik.

Dampaknya diharapkan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam menunjang kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Meski demikian, Anang mengingatkan agar efisiensi pengelolaan tidak dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Pemerintah daerah juga harus menghitung secara terperinci hak dan kewajiban setiap pihak, biaya kerja sama, mekanisme pemeliharaan, hingga manfaat finansial yang diterima daerah.

Baca Juga:Dinasti Literasi Komunitas Cermin Tasikmalaya, Wariskan Pengetahuan Bukan KekuasaanKetika Petarung Tarung Derajat Naik Vespa di Kota Tasikmalaya: Kalem, Ramah dan Penuh Santun

Jangan sampai kerja sama yang dirancang untuk mempermudah pelayanan justru menyisakan persoalan baru karena perjanjian tidak disusun secara transparan dan terukur.

Anang pun menyinggung evaluasi terhadap kerja sama yang telah berjalan, termasuk pengelolaan parkir.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan setiap bentuk kemitraan memiliki kontribusi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai seperti kerja sama yang sudah berjalan, misalnya parkir, tetapi kontribusinya kepada daerah tidak jelas. Karena itu, skema KPBU ini harus benar-benar diperhitungkan,” tegasnya.

Peringatan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah sebelum melangkah ke skema KPBU PJU pada 2027.

Sebab, kerja sama dengan badan usaha bukan sekadar memindahkan urusan pengelolaan kepada pihak ketiga, melainkan juga menyangkut kepastian manfaat, pembiayaan, dan akuntabilitas publik.

0 Komentar