Kampung Zakat Bertambah, Desa Pawindan Ciamis Jadi yang ke-15

Kampung zakat
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (kanan) memberikan tanda Desa Pawindan menjadi kampung zakat kepada Kepala Desa Pawindan Ahmad Kartoyo, Senin (31/8/2026). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabupaten Ciamis kini memiliki 15 kampung zakat setelah Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, resmi ditetapkan sebagai kampung zakat ke-15, Senin (31/8/2026).

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis H Lili Miftah mengatakan, peresmian tersebut menambah jumlah kampung zakat yang tersebar di Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah Desa Pawindan secara resmi menjadi kampung zakat ke 15 di Kabupaten Ciamis,” katanya saat sambutan peresmian Kampung Zakat di Desa Pawindan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi

Menurut Lili, keberadaan kampung zakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam ketiga. Ia berharap kesadaran tersebut membawa ketenangan, kedamaian, serta keberkahan bagi masyarakat.

“ZIS penting bukan hanya untuk membantu fakir miskin saja, akan tetapi kepatuhan kita menjalankan rukun Islam ketiga. Kemudian mendapatkan perlindungan dan keberkahan,” ujarnya.

Lili menambahkan, Desa Pawindan menjadi kampung zakat ketiga di Kecamatan Ciamis setelah sebelumnya terdapat kampung zakat lainnya di wilayah tersebut. Ia berharap seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Ciamis nantinya dapat ditetapkan sebagai kampung zakat sehingga Kecamatan Ciamis dapat menjadi kecamatan zakat.

“Sebab ada cita-cita Kecamatan Ciamis menjadi kecamatan zakat, syaratnya kelurahan dan desa menjadi kampung zakat semua,” katanya.

Di tingkat kabupaten, BAZNAS Ciamis mencatat penghimpunan dana umat melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) telah mencapai lebih dari Rp20 miliar setiap tahun. Lili menegaskan, penghimpunan dan penyaluran dana tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariah dan regulasi pemerintah.

“Kita pun dalam mengumpulkan Rp 20 miliar per tahun ini, jangan ada istilah infak atau sedekah dipaksa. Makanya kita mengandalkan dari kencleng yang isinya banyak uang koin, akan tetapi kalau dikumpulkan dari 265 desa dan kelurahan Rp 16 miliar per tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menilai tingginya semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat merupakan salah satu kekuatan utama dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:Gelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan PohonPangdam III/Siliwangi Terima Kunjungan Paskibraka Jawa Barat 2026

Karena itu, ia mendorong optimalisasi ZIS melalui unit pengelola zakat (UPZ) di setiap desa dan kelurahan. Pengelolaan zakat, menurutnya, harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan terukur agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.

0 Komentar