Kerusakan Dampak Batu Bara Semakin Meluas, Pemkab Pangandaran Baru Lakukan Pendataan Kerugian

kapal tongkang batu bara pangandaran
Tongkang masih terdampar di perairan Sukaresik Kabupaten Pangandaran, belum lama ini.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Meski tumpahan material batubara akibat aktivitas tongkang telah nyata merugikan sektor perikanan dan merusak alat tangkap warga, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) baru sebatas melakukan pendataan.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran, Usep Ependi mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak, termasuk dalam hal mengeluarkan larangan operasional bagi tongkang yang diduga menjadi sumber pencemaran.

​”Kalau kita melarang, konsekuensinya kan harus ada yang bertanggung jawab ketika nelayan tidak melaut. Dan dasarnya apa? Karena kita tidak punya data. Dasarnya misalnya pencemaran, ya harus ada bukti pencemaran. Dan itu kan saintifik,” ungkapnya Senin (6/7/2026).

Baca Juga:Kas Daerah Bermasalah, Pencairan Hibah Jadi Susah, Organisasi Kena GetahDidasari Rasa Kecewa, Sebagian Kader PAN di Kota Tasikmalaya Undur Diri

​DKPKP sendiri telah mengonfirmasi bahwa sebaran limbah hitam komoditas energi kotor tersebut sudah meluas ke beberapa titik krusial, seperti Pantai Madasari, Batukaras, hingga Batu Hiu.

​Berdasarkan data yang dihimpun DKPKP dari laporan di lapangan, dampak evakuasi tongkang batubara tersebut telah memicu konflik horizontal dan kerugian materiil yang langsung dirasakan oleh masyarakat pesisir.

​”Ada informasi kaitan tentang jaring nelayan, kalau tidak salah ada enam nelayan yang melaporkan jaring nelayannya terdampak ketika evakuasi,” ungkapnya.

Tak hanya jaring nelayan tangkap yang rusak, polusi ini juga dilaporkan mulai menyusup dan mengancam beberapa titik budidaya udang (hatchery) di sepanjang pesisir Pangandaran.

​Hingga kini, DKPKP baru sebatas melakukan pendataan dampak kerugian dan mendampingi tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Langkah Pemkab yang hanya bertindak di hilir, seperti mendata kompensasi dan mengambil sampel ikan untuk uji laboratorium yang dinilai dinilai lamban dan tidak sebanding dengan laju kerusakan lingkungan yang sedang berjalan.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar