Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mencemari aliran sungai di sekitar TPA Ciangir.
Dampaknya dapat dirasakan masyarakat yang memanfaatkan air di wilayah hilir, termasuk kawasan Ciakar dan sekitarnya.
Komisi III pun memberikan tenggat waktu satu bulan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh kekurangan yang masih ditemukan. Saat ini proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
Baca Juga:Nilai IKPA 100 Polres Tasikmalaya Kota Bukti Anggaran Tak Sekadar Terserap, Tapi Juga AkuntabelDPRD Kota Tasikmalaya Diminta Cegah Generasi Muda Terjerumus Geng Motor
“Kami kasih waktu satu bulan. Semua kekurangan harus segera dibereskan. Bahaya kalau tidak, karena aliran sungai bisa tetap tercemari dan masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ahmad juga menyoroti besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan IPAL tersebut.
Proyek yang dibiayai APBD Tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp3,5 miliar itu dinilai harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi proyek yang selesai di atas kertas.
“Sayang kalau anggaran miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi manfaatnya belum benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai yang mengalir hanya anggarannya, sementara kualitas airnya masih menyisakan persoalan,” sindirnya.
Pihak DPRD kini menunggu hasil pertemuan antara DLH, pelaksana proyek, pengawas dan konsultan perencanaan yang dijanjikan akan digelar secepatnya untuk memastikan seluruh persoalan teknis dapat diselesaikan sebelum masa pemeliharaan berakhir. (rezza rizaldi)
