Aset Pengusaha Minimarket di Tasikmalaya Diperebutkan Ahli Waris

Perebutan warisan aset minimarket di kota tasikmalaya
Ilustrasi : ChatGPT
0 Komentar

BUNGURSARI, RADARTASIK.ID–Setelah pemiliknya meninggal dunia tahun 2023 lalu, kepemilikan aset salah satu brand minimarket lokal di Tasikmalaya menimbulkan polemik di ahli waris. Persengketaan pun masuk meja hijau dan diproses melalui persidangan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Senin (18/5/2026).

Gugatan itu diajukan oleh beberapa saudara almarhum yang merasa memiliki hak waris atas sejumlah aset usaha minimarket keluarga. Dalam perkara tersebut, ada beberapa ahli waris berstatus sebagai penggugat dan sebagian menjadi tergugat.

Kuasa hukum ahli waris penggugat, dari Kantor Firma Hukum PRIMA & PARTNERS, Jono Sujono SH menyebutkan bahwa Pada sidang awal ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk kedudukan hukum para penggugat maupun tergugat.

Baca Juga:Butuh Rp345 Juta Perbulan Untuk Gaji Sukwan DLH Kota Tasikmalaya, Bukan Masalah Kalau PAD OptimalInovasi Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Terancam Rontok, Ada Wacana Sistem Berlangganan se-Jawa Barat

Menurutnya, sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026 dengan agenda melanjutkan pemeriksaan para pihak sebelum memasuki tahapan mediasi. “Prosesnya masih tahap pemeriksaan kelayakan penggugat dan tergugat. Setelah itu akan masuk ke proses mediasi,” katanya.

Jono berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris. “Kami berharap Pengadilan Agama dapat menjunjung tinggi objektivitas dalam menangani perkara ini agar penyelesaiannya berjalan adil,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut, terdapat beberapa objek warisan yang disengketakan. Untuk wilayah Kota Tasikmalaya, aset yang masuk dalam gugatan yakni minimarket yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Jono menilai gugatan yang diajukan para ahli waris memiliki dasar hukum yang kuat, baik berdasarkan silsilah keluarga maupun ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Secara prinsip, gugatan ini sangat jelas jika dilihat dari silsilah ahli waris. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam terkait pembagian warisan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan penggugat, Doni Santika, berharap persoalan sengketa warisan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan sesuai aturan syariat Islam.

“Masalah kewarisan sudah memiliki aturan yang jelas, termasuk dalam Kompilasi Hukum Islam. Sebagai umat muslim, kami berharap perkara ini bisa diselesaikan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Doni.

0 Komentar