Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Rotasi Mutasi, Andi: Pejabat Sakit dan Akan Pensiun Malah Dirotasi

Pemkab Tasikmalaya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.IS – Rotasi dan mutasi pejabat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada 12 Mei 2026 menuai sorotan dari Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dewan menilai proses rotasi tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan administrasi dan berpotensi melanggar aturan kepegawaian atau cacat hukum.

Sorotan utama muncul setelah adanya pejabat eselon II yang diketahui sedang dalam kondisi sakit dan akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat, namun tetap dirotasi ke jabatan baru.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

Selain itu, terdapat sejumlah posisi strategis pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, justru dibiarkan kosong.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa DPRD tetap akan menyoroti substansi dan mekanisme rotasi mutasi tersebut.

“Selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. Tetapi kami langsung masuk pada substansi. Kami menduga ada persoalan dalam proses rotasi ini berdasarkan hasil rapat bersama BKPSDM,” ujarnya, Minggu 17 Mei 2026.

Menurut Andi, Komisi I dalam waktu dekat akan meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB guna memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan agar polemik yang muncul tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat maupun internal birokrasi.

Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Tasikmalaya tersebut mejelaskan, berdasarkan aturan kepegawaian, pejabat yang sedang sakit ataupun memiliki sisa masa kerja sangat singkat seharusnya tidak ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) baru.

“Jangan sampai rotasi ini menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk terkait kesehatan pejabat dan batas usia pensiun,” katanya.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Dalam ketentuan kepegawaian, pengangkatan pejabat pada jabatan pimpinan tinggi harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Selain itu, Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/I/2019 juga mengatur bahwa PNS dengan sisa masa kerja kurang dari enam bulan tidak diperbolehkan diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi baru.

0 Komentar