“Bahkan tertuang dalam peraturan Mempan RB nomor 3 tahun 2020 tengang rotasi mutasi PNS, kahususnya pasal 5 ayat 1 bahwa rotasi mutasi PNS harus mempertimbangkan kondisi kesehatan dan masa pensiun PNS bersangkutan,” kata dia.
Andi menilai, rotasi pejabat yang sedang sakit dan hanya memiliki sisa masa kerja sekitar dua bulan berpotensi melanggar prinsip sistem merit, efektivitas pemerintahan, hingga ketentuan administrasi kepegawaian.
“Tidak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Pasalnya, beberapa OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat membutuhkan pejabat definitif yang mampu menjalankan tugas secara optimal,” jelas dia.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
DPRD juga mengingatkan bahwa apabila rotasi dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka keputusan pengangkatan pejabat dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bahkan, hasil rotasi berpotensi menjadi temuan administrasi dari lembaga pengawas kepegawaian maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan mutasi dan rotasi pejabat agar tidak menimbulkan persoalan hukum serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya. (ujg)
