Semua Korban Air Keras di Manonjaya Tasikmalaya Dipulangkan, Trauma dan Luka Belum Sepenuhnya Sembuh

korban air keras Manonjaya dipulangkan
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Soekardjo, dr Hj Rr Titie Purwaningsari dan para korban penyiraman air keras saat pertama kali masuk IGD. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

Sementara itu, proses hukum kasus penyiraman air keras tersebut terus berjalan. Polisi memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan, penyidik kini tinggal merampungkan administrasi pemberkasan.

“Kalau berkas sudah siap tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kan sudah jadi tersangka,” tuturnya.

Baca Juga:Pupuk Kujang Perkuat Energi Baru Demi Stabilitas Produksi, Pasokan di Jabar Dijaga Tetap AmanPembakaran Sampah Perusahaan di TPS Liar Tasikmalaya, DPRD Desak Pemulihan Lingkungan

Polisi mengklaim alat bukti dalam perkara ini sudah lebih dari cukup. Mulai dari keterangan saksi, barang bukti alat penyiraman, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian telah diamankan penyidik.

“Alat bukti sudah lebih dari dua. Keterangan saksi sudah ada. Alat untuk nyiram sudah kita dapat. CCTV juga sudah aman,” tambahnya.

Untuk sementara, polisi memastikan belum ada tersangka lain selain D (29), kurir ekspedisi yang kini mendekam di rumah tahanan.

Kasus ini bermula dari persoalan pengambilan paket di Konveksi Qeela Sport. Pelaku diduga tersulut emosi setelah mendapat teguran dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja menyusul komplain pihak konveksi.

Alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, pelaku justru kembali membawa air keras dan melakukan penyiraman brutal sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat kejadian itu, sedikitnya 10 orang mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan, dan leher. Tragisnya, salah satu korban diketahui merupakan adik kandung pelaku sendiri yang bekerja di lokasi kejadian.

Kini pelaku dijerat Pasal 469 KUHP baru tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi berpacu menuntaskan berkas agar perkara tersebut segera disidangkan. (rezza rizaldi)

0 Komentar