Selain wilayah terdampak bencana, pemerintah juga memprioritaskan sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Tidak hanya itu, sekolah dengan tingkat kerusakan berat tetap akan masuk prioritas meskipun tidak berada di kawasan bencana maupun wilayah 3T.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat pemerataan akses pendidikan yang layak sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui fasilitas pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan memadai.
