Soal Jam Kerja di PT Albasi Priangan Lestari, Pekerja Ngaku Kesepakatan Bersama Demi Pendapatan Lebih Besar

jam kerja di PT albasi banjar
Salah seorang pekerja pabrik kayu PT APL, Adung dikonfirmasi terkait 12 jam kerja, Rabu (6/5/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Penentuan kerja 12 jam dan 8 jam di pabrik kayu di PT Albasi Priangan Lestari (APL) berdasarkan kesepakatan bersama. Hal tersebut diungkapkan seorang pekerja, Adung.

Dia mengatakan, penentuan 12 jam kerja bukan instruksi perusahaan melainkan kesepakatan bersama antar pekerja.

“Tidak semua 12 jam kerja, ada juga yang 8 jam. Kerja 12 jam itu kesepakatan bersama, kita dengan pekerja yang lain karena penghasilannya nambah,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Berjaya di Olimpiade PPKN Ke-IX 2026 Tingkat NasionalEmpat Korban Penyiraman Air Keras Masuk Ruang Operasi RSUD dr Soekardjo Kota Tasik, dr Titie Jelaskan Kondisi

Seperti dirinya yang kerja di bagian bahan baku. Dia bisa menghasilkan Rp3 juta dalam dua minggu. Sebulan bisa Rp6 juta.

Penghasilan tersebut lebih tinggi di banding besaran upah minimum kota (UMK) Banjar yang berkisar Rp2,3 juta per bulan.

“Alhamdulillah, penghasilan kerja 12 jam lumayan besar karena memang kita mau penghasilan yang gede,” katanya.

Menurutnya, penghasilan besar tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup karena jika penghasilan kecil di kondisi sekarang tidak cukup.

“Kerja 12 jam itu keinginan kita sebagai pekerja, kalau tidak mau yang tidak ada paksaan. Tinggal pilih yang 8 jam kerja, tapi kan hasilnya juga menyesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, HRD PT APL Dadan mengatakan, pemberlakuan 12 jam kerja sesuai keinginan dari para pekerja. Karena dari segi penghasilan juga akan meningkat.

“Sebenarnya tidak semua pekerja (buruh) kerja 12 jam, tapi ada juga yang kerja 8 jam sesuai keinginan masing-masing,” ucapnya Selasa (5/5/2026).

Baca Juga:Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Enam Orang Masuk RSUD dr Sokardjo TasikmalayaAnggaran dengan Menu Misterius!

Kata dia, kebanyakan pekerja memilih kerja 12 jam karena berdampak dari penghasilan yang besar. Misal, kerja selama dua pekan bisa menghasilkan sampai Rp3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar Sri Hidayati mengatakan terkait hal tersebut tentu harus sesuai regulasi dan peraturan yang ada.

“Sudah kita usulkan ke perusahaan agar dipertimbangkan lagi terkait jam kerja, harus mengacu peraturan perundang-undangan,” katanya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar