Sukarelawan DLH Kota Tasikmalaya Menuntut Gaji, Dampaknya Pengangkutan Sampah Terhambat

Sukarelawan pengangkut sampah DLH Kota Tasikmalaya menuntut gaji
Ilustrasi Chat GPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Sukarelawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuntut pemberian gaji atas hasil mereka bekerja mengangkut sampah. Hal ini berdampak pada penumpukan sampah di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena sebagian pengangkutan terhenti.

Hal ini sebagaimana video yang beredar di media sosial di mana para sukwan DLH meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui pesan video. Disebutkan bahwa ada 120 orang yang belum menerima upah dari pemerintah.

“Nyungkeun bantosan nana kanggo sukarelawan di kantor LH Kota Tasikmalaya sadayana 120 jalmi kurang lebih teu acan digaraji (minta bantuannya untuk sukarelawan di Kantor DLH Kota Tasikmalaya, semuanya 120 orang kurang lebih belum digaji,” ungkap salah seorang sukwan.

Baca Juga:Inovasi Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Terancam Rontok, Ada Wacana Sistem Berlangganan se-Jawa BaratTumpukan Limbah Industri di Mangkubumi Jadi Sorotan! Ketua RT Tegaskan Warga Sebatas Memanfaatkan Rongsokan

Persoalan ini berdampak pada terhentinya proses pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Ciangir. Sehingga sampah semakin menumpuk baik di kontainer yang tersedia, maupun TPS-TPS liar yang ada di tepi jalan.

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya Feri Arif Maulana tidak memungkiri besarnya peranan para sukarelawan yang ikut dalam proses pengangkutan sampah. Pihaknya pun merasa sangat terbantu, bahkan dalam hal pengurangan volume sampah. “Peran para sukwan memang sangat membantu tugas kami,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).

Kendati demikian untuk masalah pemberian gaji, pihaknya mengaku hanya bisa menampung aspirasi mereka saja untuk disampaikan kepada pimpinan. Pasalnya status mereka bukan pegawai sehingga tidak ada alokasi untuk menggaji mereka. “Kan statusnya sukarelawan, jadi tidak ada gaji,” tuturnya.

Ada pun pendapatan mereka selama ini, yakni dari hasil memilah dan menjual rongsokan dari sampah yang diangkut. “Mereka kan mengakut sampah sambil memilah mana yang bisa dijual, di situ mereka memiliki pendapatan,” ucapnya.

Disinggung soal iuran dari warga kepada pemerintah, Feri menjelaskan bahwa retribusi sampah itu masuk ke kas daerah. Sehingga dari awal memang tidak diperuntukan memberikan gaji kepada sukwan. “Kalau yang dari masyarakat kan itu retribusi, bukan untuk menggaji sukwan,” terangnya.

Menyikapi soal tuntutan dari para sukwan ini, Feri pun sudah menyampaikannya kepada pimpinan supaya ada solusi. Alternatifnya bisa dipekerjakan melalui outsourcing, atau pemberian instentif. “Kita serahkan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” terangnya.

0 Komentar