Sarasehan Peradi Tasikmalaya Soroti Hukum Tanpa Budaya Bisa Pincang

sarasehan hukum dan budaya Tasikmalaya
Praktisi Hukum Yogi Muhammad Rahman, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra dan Budayawan Acep Zamzam Noor menjadi pemateri Saresehan Hukum dan Budaya Peradi Tasikmalaya, Sabtu (2/5/2026) malam. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Sindiran ini terasa menohok: ketika semua berorientasi keuntungan, keadilan kerap jadi korban diam-diam.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra menekankan bahwa nilai-nilai hukum sejatinya sudah hidup dalam budaya sejak lama.

Ia mencontohkan filosofi Sunda yang mengibaratkan pemimpin seperti air—mengalir mengikuti alur, namun tetap menjaga keseimbangan.

Baca Juga:Ironi Hardiknas, Surat Terbuka Pegiat Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk Presiden Prabowo dan Wapres GibranPSSI Kota Tasikmalaya Perkuat Grass Root Lewat Liga Jabar Istimewa

“Kalau melanggar hukum, ya salah sendiri. Orang tua kita dulu sudah membuat pola-pola kehidupan yang sebenarnya sudah mengandung hukum,” tambahnya.

Diky juga mengkritik arah pembangunan yang dinilai mulai mengabaikan kearifan lokal.

Ia menyinggung hilangnya bukit, berkurangnya lahan mendong, hingga lunturnya identitas budaya di kalangan generasi muda Tasikmalaya.

“Budaya kita mulai hilang, anak-anak sekarang bahkan tidak kenal produk khas daerahnya sendiri. Ini ironi,” katanya.

Ia mengingatkan, pembangunan tanpa mempertimbangkan budaya dan lingkungan hanya akan menyisakan masalah di masa depan.

Di sisi lain, praktisi hukum Yogi Muhammad Rahman menyoroti peran strategis advokat sebagai jembatan antara masyarakat dan negara.

Ia menegaskan bahwa banyak hukum di Indonesia sejatinya berasal dari budaya, seperti Undang-Undang Agraria dan Perkawinan.

Baca Juga:Aksi Diam Hari Buruh di Kota Tasikmalaya, Simbol Suara yang Tak DidengarMuscab Pemuda Batak Bersatu Kota Tasikmalaya Tanpa Voting, Feri Saragih Terpilih Aklamasi

Namun, ia juga mengingatkan adanya paradoks: hukum yang dibuat negara justru bisa menggerus budaya jika tidak disusun dengan bijak.

“Advokat harus jadi penghubung. Kalau ada budaya yang ingin dilindungi, bantu dorong jadi regulasi. Jangan sampai budaya hilang karena hukum,” jelasnya.

Yogi juga menyentil fenomena trial by the press atau pengadilan oleh opini publik. Ia mengingatkan advokat untuk tetap berpegang pada kode etik dan tidak memanfaatkan viralitas demi kepentingan perkara.

“Jangan sampai perkara belum masuk pengadilan, tapi sudah ‘diadili’ di media. Ini berbahaya bagi keadilan,” tegasnya.

Sarasehan ini pun menjadi cermin: ketika hukum terlalu percaya diri berjalan sendiri, budaya diam-diam menuntut untuk diajak bicara. Jika tidak, keadilan hanya akan jadi jargon—indah di teks, tapi rapuh di praktik. (rezza rizaldi)

0 Komentar