Minyakita Masih Langka di Ciamis, Bulog Prioritaskan Kebutuhan Bansos Nasional

minyakita langka
Kantor Bulog Kantor Cabang Ciamis di Jalan Nasional III, Rabu (22/4/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID — Kelangkaan minyak goreng merek Minyakita di pasar tradisional, khususnya Pasar Manis Ciamis, mulai terjawab. Perum Bulog Kantor Cabang Ciamis saat ini memprioritaskan pemenuhan stok untuk program bantuan sosial (bansos) pangan nasional, sehingga distribusi ke pasar umum belum berjalan normal.

“Stok Minyakita ke Pasar Ciamis memang belum dikirim lagi, karena sedang pengajuan lagi ke pabrik. Akan tetapi pabrik sekarang fokusnya memang untuk pemenuhan bantuan pangan nasional terlebih dahulu. Setelah terpenuhi, baru bisa untuk masyarakat umum,” kata Tenaga Lapangan Bulog Kantor Cabang Ciamis, Iqbal Tawakal, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan Minyakita untuk wilayah Priangan Timur dalam program bantuan pangan mencapai 4 juta liter dan hingga kini belum terpenuhi.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Selain itu, kata dia, distribusi juga sempat terganggu akibat kecelakaan truk pengangkut Minyakita yang berdampak pada terhambatnya pasokan ke Bulog Cabang Ciamis.

“Apalagi untuk kebutuhan Minyakita se Priangan Timur untuk bantuan pangan sebanyak 4 juta liter juga belum terpenuhi. Kemudian juga, muatan truk Minyakita terjadi kecelakaan sehingga menghambat stok Minyakita Kantor Cabang Ciamis,” tambahnya.

Dalam kondisi normal, Bulog Cabang Ciamis menyalurkan Minyakita kepada pedagang pasar yang telah terdaftar. Dari lima titik distribusi yang terdaftar, saat ini baru tiga pedagang yang rutin menerima pasokan.

“Per minggu Bulog bisa mengeluarkan per pedagang pasar maksimal sebanyak 50 kardus,” ujarnya.

Pedagang yang memperoleh pasokan wajib menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.700 untuk kemasan 1 liter dan Rp28.000 untuk 2 liter, atau Rp174.000 per kardus.

“Akan tetapi kalau di lapangan saya tidak mengetahui apakah pedagang tersebut menjual ke pedagang lagi atau tidak. Seharusnya langsung ke konsumen, tidak boleh ke pedagang lagi karena dikhawatirkan harganya melebihi HET,” katanya.

Meski demikian, margin keuntungan bagi pedagang dinilai masih tersedia karena harga tebus dari Bulog berada di bawah HET. “Sehingga pedagang masih ada untung Rp 1.200,” ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

Untuk dapat menjual Minyakita, pedagang diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti memiliki NPWP, KTP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode usaha pedagang sembako. Bagi yang belum memiliki NIB, dapat mengurusnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis.

0 Komentar