TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi kembali terungkap di wilayah Tasikmalaya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal trenggiling (peusing) di Kecamatan Karangnunggal.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana mrnyapikan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai adanya transaksi satwa langka.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Tim Unit III Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan seorang pria berinisial Ir (32) di Jalan Raya Karangnunggal sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua ekor trenggiling di dalam tas milik pelaku. Satu ekor masih hidup, sementara satu lainnya sudah mati dengan kondisi sisik yang telah diambil.
“Dari hasil pemeriksaan, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial Ja (30) di kediamannya di Desa Cikapinis pada malam harinya,” ujar dia.
Dalam jaringan ini, Ja berperan sebagai pemburu. Ia mencari trenggiling di area perkebunan Kampung Beton dengan bantuan anjing pelacak. Ironisnya, demi mempercepat proses pengambilan sisik, satwa tersebut disiksa dengan cara disiram air panas.
Sementara itu, Ir berperan sebagai perantara atau penjual. Ia membeli trenggiling dari Ja seharga Rp85.000 per kilogram, lalu menjual kembali melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp150.000 per kilogram.
Polisi juga mengungkap bahwa Ir bukan pelaku baru. Ia tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni hingga Rp500.000 per kilogram.
Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang mereka lakukan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, kantong berisi sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor Honda Beat FI, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
