Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Polres Tasikmalaya pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merusak ekosistem. Kelestarian alam adalah tanggung jawab bersama,” tegas Ipda Agus. (ujg)
