TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penghentian sementara operasional Rumah Potong Hewan (RPH) Ciawi di Kabupaten Tasikmalaya memicu keberatan dari masyarakat.
Kebijakan ini diambil pemerintah daerah menyusul munculnya potensi pencemaran air dari aktivitas RPH, serta belum terpenuhinya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Akibat penghentian tersebut, dampak langsung dirasakan masyarakat, terutama pada ketersediaan daging sapi di Kecamatan Ciawi yang menurun. Kondisi ini memaksa warga dan pelaku usaha mencari pasokan dari luar wilayah.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
Selain itu, daerah lain yang sebelumnya bergantung pada RPH Ciawi juga mulai beralih ke tempat pemotongan lain.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan surat Rekomendasi Penghentian Sementara Kegiatan RPH Ciawi melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat pada 20 Maret 2026 terkait dugaan pencemaran air dari aktivitas RPH yang berlokasi di Kampung Lanbau, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi.
Hasil verifikasi lapangan pada 26 Maret 2026 menunjukkan bahwa RPH Ciawi memiliki kapasitas penyembelihan hingga delapan ekor sapi. Namun, fasilitas tersebut belum dilengkapi persetujuan lingkungan maupun rekomendasi teknis yang dipersyaratkan.
Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
RPH Ciawi diminta segera menyusun persetujuan lingkungan, termasuk persetujuan teknis pembuangan air limbah untuk memenuhi baku mutu air limbah (BMAL).
Selain itu, pengelola RPH juga diwajibkan melakukan uji kualitas air sungai yang terdampak aliran limbah. Selama proses pemenuhan izin lingkungan hingga terbitnya persetujuan resmi dan rekomendasi teknis, aktivitas penyembelihan harus dihentikan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
RPH Ciawi juga diminta melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT, RW, desa, hingga kecamatan, serta masyarakat terdampak.
Salah satu perwakilan masyarakat Kecamatan Ciawi, Yudi Jahitan, menyayangkan kebijakan penghentian sementara tersebut. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan sangat luas, terutama terhadap ketahanan pangan dan stabilitas pasokan daging sapi.
“Seperti dampak bagi masyarakat Tasikmalaya Utara, bahkan sampai ke luar Tasikmalaya seperti Panumbangan, Malangbong, Garut pun, hasil potong hewan dari RPH Ciawi kirimannya,” ungkap dia.
