Ia juga menyoroti perubahan perilaku pelaku usaha daging sapi yang kini beralih memotong hewan di RPH Kota Tasikmalaya atau di luar daerah.
Sementara itu, Kepala UPTD Hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Kustiawan, saat dikonfirmasi menyatakan agar komunikasi dilakukan langsung dengan pihak pengelola RPH. “Langsung saja komunikasi dengan RPH Ciawi,” singkatnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa RPH Ciawi wajib melaksanakan seluruh rekomendasi pemerintah, termasuk penyusunan persetujuan teknis pembuangan air limbah untuk pemenuhan baku mutu air limbah (BMAL), serta melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan Surat Laik Operasi (SLO) untuk IPAL. (dik)
