PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Petugas gabungan yang melibatkan Samsat, Satuan Lalulintas Polres Pangandaran dan Subdenpom melakukan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Pangandaran. Dari ratusan kendaraan yang kedapatan menunggak pajak, didapat pembayaran senilai puluhan juta.
Operasi berlangsung selama tiga hari, 14-16 April 2026. Selayaknya razia, petugas memberhentikan para pengendara yang terindikasi belum membayar pajaknya. Secara teknis, pemeriksaan administrasi dilakukan, khususnya terkait kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas AKP Yudi Risnandar melalui Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran, IPDA M. Harry S mengatakan, total kendaraan yang dihentikan selama operasi mencapai 895 unit.
Baca Juga:Muscab PPP Terancam Gagal!Sundawani Kota Tasikmalaya Optimis Kesenian Sunda Lebih Lestari di Era Gen Z dan Alpha
“Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 550 unit dan roda empat sebanyak 345 unit,” ungkapnya saat diwawancara Wartawan di Padaherang Kamis (16/4/2026).
Sebanyak 43 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat. Adapun rinciannya terdiri dari 21 unit roda dua dan 22 unit roda empat.
Harry menyebutkan, total penerimaan pajak kendaraan bermotor dari kegiatan ini mencapai Rp 42.740.000. “Ini merupakan pendapatan pajak dari kegiatan KTMDU. Tentunya ini dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait keselamatan berlalu lintas.
Masyarakat diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya. Satu contoh, kendaraan jenis pickup seharusnya digunakan untuk mengangkut barang, bukan penumpang. “Keselamatan berlalu lintas sangat penting. Termasuk penggunaan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor,” ucapnya.(Deni Nurdiansah)
