Kemenag Ciamis Tegur Pondok Pesantren, Terkait Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Oknum Pengajar

Kemenag Ciamis
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis di Jalan Siliwangi, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Rabu (15/4/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis merespons dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengajar terhadap tiga anak di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sindangkasih dengan melakukan pembinaan dan teguran lisan. Hingga saat ini, Kemenag belum menetapkan sanksi terhadap lembaga tersebut.

Kemenag Ciamis telah melakukan kunjungan ke pondok pesantren dan kepada para korban. Kunjungan ke lembaga dilakukan untuk memberikan teguran lisan serta pembinaan agar dilakukan perbaikan internal.

Sementara itu, kunjungan kepada korban bertujuan memastikan keberlanjutan pendidikan formal maupun pendidikan agama tetap terpenuhi.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Ciamis, Ujang Muslihat, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga yang memiliki izin operasional.

“Kemenag sebagai pembinaan dan pengawasan Pondok Pesantren terutama yang sudah memiliki izin operasional. Tentunya ketika adanya kabar kurang baik dari salah satu pondok pesantren, kita langsung mendatangi pondok pesantren tersebut untuk memberikan peringatan secara lisan,” katanya kepada Radar, Rabu (15/4/2026).

Terkait kemungkinan sanksi, Kemenag Ciamis masih menunggu arahan dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat sebelum mengambil keputusan.

“Memang seberat-beratnya sanksi bagi pondok Pesantren sudah mendapatkan izin operasional ada pencabutan operasionalnya. Akan tetapi, harus berpikir secara luas, seperti peribahasa ketika ada tikus di lumbung padi, jangan lumbung padi dihabiskan tetapi cukup tikusnya yang diambil,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan akan diambil secara bijak dengan mempertimbangkan keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama bagi masyarakat, namun tetap menuntut perbaikan menyeluruh.

“Tentunya Kemenag mempertimbangkan secara bijak, ketika masih dibutuhkan pondok Pesantren tersebut untuk memberikan ilmu agama, baik mengaji atau lainnya. Akan tetapi harus memperbaiki diri, baik tenaga pengajar dan kepengurusan pondok Pesantren serta harus menjadi pondok Pesantren yang ramah anak,” tambahnya.

Untuk penanganan pelaku, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dari sisi administrasi, oknum tersebut tidak terdaftar sebagai tenaga pengajar dalam aplikasi EMIS Pontren.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

“Oleh karena kita anggap oknum pengajar saja. Selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib, bagaimana ke depannya dalam hasil sidangnya seperti apa,” ujarnya.

0 Komentar