Polemik Penjaga Jembatan Cirahong Tasik-Ciamis, PT KAI: Keselamatan Kereta Api Jadi Prioritas

Jembatan Cirahong
Jembatan Cirahong yang menghubungkan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dan Kecamatan Manonjaya-Kabupaten Tasikmalaya serta jalur kereta api, Minggu 12 April 2026. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID — Viral di media sosial, aktivitas penjaga penyebrangan kendaraan di Jembatan Cirahong yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) mendapat tanggapan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Jumat (10/4/2026).

Perusahaan menegaskan, pemanfaatan Jembatan Cirahong harus tetap menempatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa persoalan keberadaan penjaga jembatan yang menjadi sorotan publik lebih tepat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Sementara itu, KAI menitikberatkan pada dampak penggunaan jembatan terhadap keselamatan operasional kereta api.

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa

“Terkait penjaga yang viral, tentunya itu lebih pas jika dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. Karena yang menjadi konsen kami lebih kepada ada tidaknya dampak penggunaan Jembatan Cirahong bagi keselamatan perjalanan kereta api,”katanya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Jembatan Cirahong merupakan infrastruktur bersejarah yang dibangun sejak 1893 dan hingga kini masih digunakan. Dengan usia lebih dari satu abad, jembatan tersebut membutuhkan perhatian serius dalam pemanfaatannya. Selain itu, konstruksi jembatan terhubung langsung dengan jalur rel kereta api aktif di bagian atas.

Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 2 Bandung telah memberlakukan pembatasan sejak 1 September 2021. Kendaraan roda tiga atau lebih dilarang melintas, sementara akses hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua.

“Sebagai langkah antisipasi, KAI Daop 2 Bandung telah memberlakukan pembatasan penggunaan jembatan sejak 1 September 2021. Kendaraan roda tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintas, dan akses hanya diberikan kepada pejalan kaki serta kendaraan roda dua,“ ujarnya.

“Kalau berbicara keamanan, tentunya kami menilai masih aman untuk pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua,” tambahnya.

Meski demikian, KAI mengingatkan potensi risiko jika terjadi beban berlebih di jembatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi struktur jalur kereta api yang berada di atasnya.

“Jika beban berlebihan melintas di jembatan tersebut, kami khawatir akan mempengaruhi kondisi jalur KA di atasnya dan membahayakan perjalanan kereta api,”ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim

KAI Daop 2 Bandung pun mengajak pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi Jembatan Cirahong agar tetap aman dan layak digunakan, tanpa mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

0 Komentar